Dari iga kendaraan ASK yang resmi, lanjut Salman, terdapat satu kendaraan yang tidak menempelkan stiker resmi dari Dishub. Sehingga diberikan teguran secara lisan untuk dipasang stiker pada tempat yang ditentukan.
Sementara dari sembilan kendaraan ASK yang tidak resmi, ditemukan juga pelanggaran seperti tilang STNK dan izin operasi, tilang SIM dan izin dan kendaraan melarikan diri atau kabur.
Salman mengatakan, bahwa penegakan hukum dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Penegakan hukum ini dilaksanakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub Provinsi Kaltim, Polresta Samarinda, Satpol PP Provinsi Kaltim, dan Dishub Kota Samarinda,” ujarnya.
Temuan lain, manajemen Go-Car maupun Grab-Car masih merekrut driver baru. Hal ini terbukti dengan terjaringnya beberapa orang driver yang mengaku baru tergabung sebagai driver online.
Tentu hal tersebut melanggar kesepakatan antara pihak Manajemen aplikator dengan Dishub Kaltim untuk tidak menerima driver online perorangan yang belum berbadan hukum. “Nanti kami akan menegur aplikator yang masih bandel menyalahi peraturan ini. Kepada driver ASK yang terjaring tilang, diberi arahan agar segera mengurus segala perizinan yang terkait dengan ASK. Silakan masuk koperasi yang sudah ada atau membentuk badan hukum atau koperasi yang baru,” paparnya. (rs)