“Sebenarnya Safrudin itu bukan orang yang mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan pengakuan dia tidak gila dan tidak pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” terang Ridwan, Selasa (17/7).
Menurut Ridwan, pelaku menganiaya Muhammad Riharja menggunakan palu hingga meninggal dunia karena panik dan stres. Safrudin, dikabarkan dikejar orang karena terlilit utang.
“Safrudin bekerja sebagai tukang bangunan. Sejak 2017 sudah tinggal di jalan Kebaktian, karena dia bekerja sebagai kuli bangunan makanya ke mana-mana membawa alat kerjanya. Salah satunya palu,” ucapnya.
Berdasarkan laporan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), kata Ridwan, Safrudin juga menyesali perbuatannya.
Sementara untuk pengawasan terhadap orang gila, Ridwan menyampaikan perlu keterlibatan instansi terkait seperti Satpol PP.
“Perlu ada SOP yang jelas. Misalnya masih banyak orang yang diduga alami gangguan jiwa berkeliaran di jalan. Tugas pengamanan dari pihak Satpol PP dan pihak kepolisian karena mengganggu ketentraman umum. Sedangkan tugas Dinsos itu memfasilitasi, contoh untuk masuk ke rumah sakit jiwa. Di situ Dinsos bersama Dinkes dan kami melakukan assissment untuk pembayaran rumah sakit melalui BPJS,” papar Ridwan.
Untuk masalah anggaran, Ridwan menyebut tidak terlalu masalah. “Karena kami bertugas untuk merekomendasikan ke rumah sakit jiwa. Memang ada kendalanya pada saat masuk rumah sakit dan kemudian sudah dinyatakan sehat. Kalau mau dipulangkan ke kampung daerahnya kami langsung melimpahkan ke provinsi karena kami tidak memiliki anggaran itu,” papar Ridwan. (sn318)