Uang hasil penggelapan, para tersangka mencucinya dengan membeli dua unit rumah mewah di kawasan Perumahan Mediterania Cluster Spain Blok B, Kelurahan Air Putih Samarinda Utara.
Dia juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Mercy, Peageut RCZ, Toyota Fortuner, Daihatsu Copen, Yamaha R1M.
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan manajemen PT SMA yang curiga terjadi piutang senilai Rp5,6 miliar. Manajemen akhirnya melakukan audit internal hingga akhirnya ditemukan adanya kerugian perusahaan mencapai Rp25 miliar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin membeberkan pelaku sudah menjalankan aksinya kurun waktu April 2015-Desember 2016 lalu. Menggelapkan uang miliaran rupiah, masing-masing pelaku memiliki peran; tersangka Leni bertugas memanipulasi data downpaymen (DP) perusahaan. Jefri berperan berpura-pura membeli mobil ke PT SMA, tapi uang masuk dari Jefri ke perusahaan diambil kembali oleh Leni dan dikembalikan kepada Jefri.
“Leni memalsukan dokumen, jadi uang yang masuk dengan uang yang ada tidak dicurigai. Modusnya ada selisih uang yang diambil dari perusahaan kemudian dibelikan mobil oleh suami tersangka kemudian dijual lagi mobil itu,” beber Safaruddin.
Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan modus penggelapan tersangka memalsukan dokumen untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan meminjam foto copy KTP seseorang. Marketing PT SMA percaya jika ada pembeli yang sudah membayar tunai dengan melampirkan foto copy KTP-nya sebagai salah satu syarat pembayaran kwitansi penjualan mobil.
“Satu KTP bisa digunakan transaksi 10 unit mobil. Mobil keluar kemudian dijual. Hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan lainnya seperti perhiasan, tanah, rumah dan kendaraan. Bahkan ada yang digunakan untuk modal usaha ternak ayam,” sebut alumnus Akpol 1984 ini.
Sedikitnya ada 45 unit mobil yang berhasil digelapkan. Dari jumlah tersebut polisi berhasil menyita 18 unit. Sisanya, 27 unit lainnya sudah terjual.
Lulusan SMK jurusan akuntansi di Samarinda, Leni lihai memanipulasi data akuntansi. Urusan perhitungan neraca keuangan bukan hal yang baru untuknya.
“Kita sudah sita aset senilai Rp9 miliar. Dia juga kita kenakan dengan tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh asetnya kita sita dalam jangka waktu terjadinya tindak pidana. Cukup besar kerugian perusahaan sebesar Rp25 M,” bebernya.
Puluhan mobil mewah yang dijadikan barang bukti terjejer rapi di lapangan parkir belakang Mapolda Kaltim.
Nantinya barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya rampung. “Segera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan kita tunggu saja,” tandasnya.
Saat ini tersangka Leni dititipkan di sel perempuan Mapolres Balikpapan. Sedangkan Jefri ditahan di Samarinda dan Deny meringkuk di sel Mapolda Kaltim. Tersangka dijerat Pasal 378 junto 374 KUHP junto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara. (yud)
Barang Bukti Aset
1. Rumah seharga Rp8 miliar
2. Rumah seharga Rp750 juta
3. Mobil Toyota Fortuner seharga Rp 563 juta
4. Mobil Peugeot RCZ seharga Rp 705 juta
5. Mobil Daihatsu COPEN seharga Rp 460 juta
6. Sepeda Motor YAMAHA R1M seharga Rp 812 juta
7. Mobil Toyota Calya seharga Rp162 juta
8. Mobil Mercy seharga Rp825 juta
9. Mobil FORD Fokus seharga Rp400 juta
10. Sepda Motor YAMAHA N-MAX seharga Rp 28 juta
11. 4 Mobil DAIHATSU TERIOS masing-masing Rp241 juta
12. 3 Mobil DAIHATSU XENIA masing-masing Rp235 juta
13. Mobil DAHATSU AYLA seharga Rp140 juta
14. 3 Mobil DAlHATSU SIGRA masing-masing Rp150 juta
15. 1 Mobil pick-up seharaga Rp120 juta
Barang Bukti Uang
1. Sisa Uang pinjaman tersangka Leni Rp9 juta
2. Uang sisa penjualan motor R1 Lee Rp150 juta
3. Uang fee penjualan motor R1 Lee Rp5 juta
4. Uang tunai Rp 5,3 juta
5. Uang tunai Rp9 juta
6. Uang hasil ternak ayam Rp34 juta
7. Uang sisa sewa kandang Rp90 juta
8. Uang fee penjualan mobil Rp2,5 juta
TOTAL Rp 305.136.200