Bawaslu Kaltim Temukan Warga Mencoblos Lebih Dari Sekali
1 menit baca730 kali dibaca

SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menemukan pelanggaran Pilgub Kaltim, warga yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, Rabu (27/6) kemarin. Ada dua tempat yang menggunakan hak pilih lebih dari satu.
“Berdasarkan hasil temuan kami, ada dua warga, yakni di Samarinda dan Berau yang mencoblos lebih dari satu,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saiful, Rabu (27/6) kemarin.
Saiful belum berani menyimpulkan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Namun kata dia jika terbukti, warga yang melakukan tidakan hukum atau mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih akan dikenakan sanksi. Aturan tersebut jelas tertera di UU 10/2016 pasal 178A tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (UU) Pilkada.
“Dalam pasal tersebut jika melanggar akan dipidana penjara selama 24 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp24 juta, paling banyak Rp72 juta,” katanya.
“Jika melanggar pasal 178B bagi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengagaja melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS juga akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta,” tambahnya.
Selain temuan tersebut Bawaslu juga menemukan temuan C6 yang belum tersampaikan kepada pemiliknya. “Ini baru dugaan, jadi kami belum bisa menyimpulkan. Sekarang baru ditangani Panwaslu kabupaten/kota,” katanya.
Temuan pelanggaran ini menurut dia sama sekali tidak bisa mengubah hasil yang sudah bisa diraba pemenangnya. Kasus pidana hanya menjerat para pelaku.
Terkait pelanggaran di Samarinda, Ketua Panwaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan adanya temuan tersebut. “Ya benar, ada warga Samarinda, di Kelurahan Sidodadi, TPS 54 empat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu. Orang tuanya mencobloskan anakanya di TPS karena berhalangan hadir,” kata Muin dihubungi terpisah.
“Kasus ini masih kita dalami,” tambahnya. (sab)










