“Kan tidak mungkin mahasiswa datang lagi ke Mahulu untuk mendapatkan itu,” terangnya kemarin. Ada alternatif lain selain form C6 yaitu A5 atau keterangan domisili. Tapi lagi-lagi demi mendapatkan itu tetap harus balik ke Disdukcapil tempat asal mereka. Karena waktu yang sudah terlalu mepet dan perjalanan ke daerah perlu waktu lama, mahasiswa pun terpaksa tidak ikut memilih esok hari.
“Ya hangus, mau tidak mau tidak memilih tanggal 27 Juni nanti,” tutupnya.
Menyikapi hal itu Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah membeber mekanisme agar bisa memilih di luar tempat domisili asal. Pemilih tidak diperkenankan memilih di luar TPS yang sudah ditetapkan. Alasannya karena basis utama layanan pemilih adalah TPS. Disamping itu, jumlah surat suara di TPS yang tersedia disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kabupaten/kota. “Itu pun sudah ditambah 2,5 persen sebagai cadangan,” ucapnya.
Sesuai aturan, Rudiansyah menyatakan pemilih tidak diperkenankan memilih di TPS lain selain yang sudah terdaftar. Terkecuali mahasiswa atau pemilih tersebut tak terdaftar dalam DPT dan berstatus sebagai daftar pemilih pindahan (DPPh). “Untuk DPPh bukan C6 yang diurus tapi A5,” tukasnya.
KPU lanjutnya tetap berpatokan pada prosedur yang sudah diatur. Tujuannya untuk meminimalisasi adanya penggunaan hak pilih yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Bahkan lanjut Rudi, pemerintah daerah pun tidak bisa memberikan kelonggaran terkait hal ini.
Rudi juga menambahkan pemilih tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki surat keterangan (suket), masih diperkenankan menggunakan hak pilih. Tapi, waktunya dimulai pukul 12.00 WITA - 13.00 WITA. Tapi lagi-lagi hanya diperkenankan di TPS yang sesuai wilayah kerja atau surat. “Sepanjang masih tersedia surat suara, pemilih ini dikategorikan daftar pemilih tambahan (DPTb),” bebernya.
Jika TPS bersangkutan kehabisan surat suara, maka akan direkomendasiakan pada TPS terdekat. Untuk hal ini harus dikoordinasikan terlebih dulu bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS). (sab)