Adapun tuntutan tersebut meminta penyidik menuntaskan perkara dana asuransi Pemkot Bontang sebesar Rp1,9 miliar periode tahun 1999 - 2004 yang melibatkan mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam.
Mereka juga mempertanyakan kinerja Tim Satgassus Kaltim terkait 4 proyek di Kutai Timur yang melibatkan Isran Noor (Bupati saat itu).
Merka juga mendesak Kejati Kaltim menahan pejabat di Pemkot Balikpapan dan DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up proyek rumah potong unggas (RPU) senilai Rp12,5 miliar tahun anggaran 2015.
Ketua Jamper Kaltim, Ahmadi mengatakan kedatangan dirinya bersama dengan kawan GMPPB Kaltim untuk menagih janji bahwa Kejati akan menyelesaikan kasus korupsi yang diperiksa di 2017 untuk dituntaskan di 2018.
“Kami ke sini untuk melakukan pengawasan dan memonitor kasus korupsi yang sudah ditangani di 2017 untuk dituntaskan. Kasus korupsi ini melibatkan pejabat daerah yang kini sebagai kontestan pilgub Kaltim,” ucapnya.
Ia mengatakan, sejumlah kasus korupsi tersebut sebenarnya sudah ditangani Kejati. “Jangan karena alasan Pilkada penanganan kasus korupsi ikut redam. Makanya di sini kami memonitoring jangan sampai dimonopoli,” kata Ahmadi.
Sementara itu, Koordinator Intelejen Kejati Kaltim, M Suroyo menuturkan kasus RPU di Balikpapan, penanganan kasusnya sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditangani Polda Kaltim. “Untuk kasus ini kami tinggal menunggu hasil penyidikan dari Polda Kaltim. Sedangkan untuk kasus di Kutim saat ini masih berjalan penyidikan dan ini bersifat tertutup,” tambah Suroyo. (sn318)