Lengkapi Alat Bukti, Mantan Kadis PU Belum Ditahan
1 menit baca9.838 kali dibaca

SENDAWAR – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah di Kampung Ujoh Bilang, Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) , mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mahulu berinisial BE, VH (PPK), MH (PPTK) dan S (pelaksana kegiatan), belum ditahan.
“Keempatnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan. Karena Kejari Kutai Barat (Kubar) masih kembali memulai lagi penyidikan tambahan guna memperkuat dan menambah alat bukti serta saksi lainnya,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada Koran Kaltim di Sendawar, Kamis (6/7) siang kemarin.










