Dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dijelaskan, bahwa dalam rangka pengelolaan dana zakat Pemeeintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah terdaftar.
“Pembentukan LAZ yang resmi, minimal harus ada izin menteri,” ujarnya.
Tugas LAZ tak lain adalah membantu Baznas dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
LAZ merupakan lembaga swadaya yang dibentuk oleh masyarakat. Mengapa harus terdaftar? karena akan lebih mudah dalam pemantauan terkait dengan semua aktivitasnya sebagai LAZ.
“Karenanya masyarakat dihimbau untuk membayarkan zakatnya pada LAZ yang terdaftar,” tukasnya.
Saat ini, berdasarkan data Forum Zakat (Foz) Kaltim, setidaknya ada 17 LAZ yang resmi dan tedaftar berada di Kaltim. Selain daripada 17 LAZ tersebut, Sofyan mengajak untuk segera mendaftarkan dan mengurus administrasinya. (rs)