“Itu kan barang yang haram, dan kerja sama dalam membuat hal yang dilarang itu tidak boleh. Seperti kalau orang berkebun anggur, sedangkan dia tahu si pembeli menggunakannya untuk membuat arak, maka tidak boleh. Jadi hukumnya ikut haram. Apalagi untuk itu,” ujarnya.
Kalaupun nantinya, lanjut dia, peternakan tersebut dibangun untuk menyediakan kebutuhan masyarakat non muslim, ia meminta jangan sampai pekerja atau pegawainya berasal dari orang muslim. Kecuali berlaku hukum darurat. Yakni, saat tidak ada lagi pekerjaan lain.
Namun demikian, secara fiqih masih ada celah untuk pemanfaatan pajak dari hal semacam itu. “Kalau untuk PAD, kan kalau pendapatan yang sudah sifatnya campur aduk, itu melihatnya kalau yang terbanyak dari yang halal, masih bisa diterima . Tapi kalau presentasi lebih banyak yang kotor, maka kita lebih baik tidak mengambil, kalaupun harus diterima kalau bisa untuk infrastruktur jangan untuk konsumsi. Kalau bisa itu dipisahkan untuk penyaluran dana-dana itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, di depan para ulama meminta pendapat terkait investor dari luar Kaltim yang menginginkan menyediakan sebuah pulau untuk investasi ternak babi. Tawaran itu, kata Awang, bahkan sudah ada sedari Awang menjabat sembilan tahun lalu. “Tapi saya merasa perlu mendapat dan ingin mendengar pendapat ulama terkait investasi yang mengandung unsur abu-abu tersebut,” ungkapnya. (rs)