Belum Ada Pengajuan PAW, Golkar Harus Proaktif
2 menit baca651 kali dibaca

SAMARINDA – DPD Partai Golkar Kaltim belum juga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andi Harun di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim. Karenanya, partai berlambang pohon beringin tersebut diminta untuk proaktif mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengganti posisi Andi Harun.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menuturkan, proses pergantian Andi Harun di DPRD Kaltim dapat dilakukan dengan beragam cara. Antara lain Golkar dapat mempertanyakan keabsahan pengangkatan Andi Harun sebagai Ketua Gerindra Kaltim.
“Proses ini seharusnya mudah kalau semua pihak tahu diri dan taat hukum. Kalau Andi Harun memperlambat, Golkar bisa bersurat resmi ke Gerindra untuk minta klarifikasi status Andi Harun, sekaligus meminta dokumen SK,” katanya.
Golkar sebagai partai yang membawa Andi Harun duduk di Karang Paci harus mengambil inisiatif. Sesuai perintah pasal 139 ayat 2 huruf i Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis Andi Harun harus diganti dari DPRD karena pindah partai.
“Pemberitaan dari media itu sudah bisa jadi bukti. Tinggal bagaimana memverifikasi kebenarannya. Misalnya audiensi langsung ke Andi Harun atau ke Partai Gerindra. Saya khawatir partai Golkar pasif,” sebut Castro-sapaan akrabnya.
Langkah lain yang dapat diambil Golkar yakni melaporkan Andi Harun pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Sebab kepindahan Andi Harun dapat dikategorikan domain etika. Idealnya, lanjutnya, proses PAW bisa dengan mudah dilakukan. Dengan catatan, Andi Harun menaati hukum yang berlaku. Prosesnya bisa dilakukan dengan menyatakan mundur dari Golkar.
“Mestinya Andi Harun menyatakan mengundurkan diri baik dari Golkar dan DPRD. Itu baru beretika. Dia orang hukum. Harusnya dia tahu konsekuensi hukum anggota DPRD yang pindah partai,” tegasnya.
Lambatnya proses PAW tersebut, kata Castro dapat memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat. Pasalnya anggota DPRD adalah pejabat publik yang seharusnya mempertontonkan keteladanan.
“Di samping itu, ini juga berimplikasi pada keuangan negara. Dia akan terhitung keluar dari Partai Golkar sejak SK di Gerindra keluar. Kalau masih menerima gaji dan tunjangan, bisa jadi temuan,” ucapnya.
Hingga kini, baik pimpinan Partai Golkar maupun Andi Harun belum memberikan komentar terkait hal itu.
Muchtaruddin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kaltim, tidak menjawab ketika media ini menghubunginya. Hal yang sama pula dengan Andi Harun.
Sekedar diketahui, Andi Harun dilantik Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, pada Rabu (11/4) lalu, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelum pindah partai, di DPRD Kaltim, Andi Harun tercatat sebagai anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim. (sab)










