“Rabu kemarin (16/5), Pak Dodi yang diwakilkan kuasa hukumnya datang ke Kejaksaan dan membayar denda sebesar Rp50 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan.
Uang denda itu tidak termasuk termasuk uang pengganti sebesar Rp218.359.950.
“Jadi uang denda Rp50 juta ini di luar dari uang pengganti sebesar Rp218 juta itu, kalau yang Rp218 juta sudah dikembalikan oleh Pak Dodi sebelumnya,” jelas Agus.
Tindakan yang dilakukan Dodi ini, dikatakan Agus, merupakan langkah yang sangat baik. Pasalnya jarang ada terdakwa yang berinisiatif membayar uang denda.
“Ini suatu langkah yang baik. Yang bersangkutan (Dodi, Red) sudah jalani hukuman badan di Lapas, dan saat ini sedang menyelesaikan pidana kurungannya, dan mudahan langkah Pak Dodi ini dapat diikuti oleh beberapa terpidana yang ada sesuai kemampuan, dengan kesadaran dapat menjalankan putusan hakim pengadilan negeri dan MA yang sudah inkrah,” pungkasnya.(cil)