56 PNS Pendidik Khusus Dilimpahkan ke Disdikbud Kaltim
2 menit baca1.171 kali dibaca

SAMARINDA - Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kemampuan khusus di SMK Perhubungan, Pertanian dan SKOI (Sekolah Khusus Olahraga Internasional) dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Sesuai aturan, semua yang menyangkut pendidikan di luar Disdikbud, statusnya dikembalikan termasuk pengelolaannya di bawah Disdikbud.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih menjelaskan pelimpahan tersebut masih merupakan tahap awal.“Kami akan berikan waktu dulu Disdikbud selama 6 bulan atau 1 tahun untuk melakukan evaluasi, karena ini kan kualifikasinya termasuk khusus, nanti dinas silahkan melihat apakah itu memang betul-betul khusus atau sebenarnya sifatnya umum, misal di sekolah perhubungan, pertanian, dan olahraga itu sifatnya khusus”, ujarnya.










