Tak terima, massa melawan hingga berakhir ricuh.
Sebelum aksi sekitar pukul 10.00 Wita, massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) berorasi di depan kantor gubernur. Gebrak merupakan gabungan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan diantaranya organisasi ekstra kampus seperti HMI, GMNI, PMKRI, LMND, PMII dan organisasi intra kampus meliputi sejumlah himpunan mahasiswa serta BEM fakultas.
Juru Bicara Aksi, Dedi Dores mengutarakan tuntutan utama massa berkaitan dengan persoalan upah buruh dan masalah pendidikan di Kaltim.
“Kami minta PP 78/2010 tentang upah murah dicabut. Kami juga minta adanya transparansi dana pendidikan 20 persen,” ujarnya.
Jika dicatat, total ada 24 tuntutan. Diantaranya delapan tuntutan berkaitan dengan buruh, enam mengenai pendidikan. Adapun sisanya berhubungan dengan infrastuktur, politik jelang pilgub dan persoalan kemanusiaan.
Tak cuma berorasi, massa juga menutup Jalan Gajah Mada dan membakar ban di depan kantor gubernur yang menyebabkan macet. Sekitar pukul 12.00 Wita, massa mulai bergerombol di depan pintu pagar kantor gubernur. Massa yang dominan mahasiswa mulai menggoyang-goyangkan pagar bermaksud hendak masuk untuk menyampaikan tuntutan. Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan petugas Satpol PP dan polisi yang berjaga. Mereka bermaksud menghalangi mahasiswa agar tak sampai merusak pintu pagar.
Aksi saling dorong pun tidak terelakkan. Puncaknya, Dedi merasakan pukulan di pipi sebelah kirinya.
“Woy, sudah main pukul,” teriak salah satu mahasiswa.
Dedi yang juga anggota Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) terpaksa mundur untuk diamankan. “Pipi sebelah kiri bengkak,” ujar Dedi. Ia mengatakan situasi saat itu panas sehingga oknum satpol PP itu pun ikut memukul wajahnya. Namun, pihaknya memastikan tidak ada peserta aksi yang memulai aksi pemukulan.
Aksi baru bubar sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, massa menyatakan punya waktu hingga dua minggu mendatang untuk tetap mengadakan aksi. Atas perlakuan oknum satpol PP tadi, mahasiswa berniat melaporkannya ke polisi. Disinggung perlukah oknum Satpol PP tersebut meminta maaf, Dedi menyilakan. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menutup proses hukum yang kini sedang ia tempuh.
“Nanti itu akan dibicarakan di internal aliansi,” tutup Dedi.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kaltim, Gede Yusa menyayangkan terjadinya insiden itu. Namun pihaknya yakin anggotanya tidak mungkin melakukan pemukulan secara sengaja.
Gede menjelaskan setiap aksi sudah diatur sesuai aturan. Salah satunya Pergub Kaltim 63/2014 tentang SOP aksi.
“Itu sudah kami sosialisasikan kepada setiap korlap. Menggoyang-goyang pagar itu sudah melampaui ketentuan,” katanya.
Sesuai aturan, lokasi aksi dengan kantor pemerintahan minimal 100 meter atau tepat di Tepian Mahakam yang berseberangan dengan kantor gubernur. “Seperti aksi Kamisan, itu yang benar. Mau sampaikan aspirasi apapun tidak pernah dihalangi kan,” pungkasnya. (rs)