Dalam salinan putusan yang diterima media ini, MA membatalkan putusan PN Tipikor Samarinda dan menghukum keempatnya.
Putusan kasasi MA? yang beredar atas terdakwa Gaffar Abdul Jafar divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Nomor : 722 K/Pid.Sus.2018?, divonis selama 12 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Dwi Winarno (Sekretaris Komura), ?dengan berkas nomor : 724 K/Pid.Sus.2018 divonis 10 tahun penjara.?
Sementara Abun atau Hery Susanto nomor berkas putusan kasasi : 725 K/Pid.Sus.2018 divonis 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar jika tidak diganti maka dihukum 6 bulan penjara.
Dalam putusan itu dinyatakan Abun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan pencucian uang yang dilakukan beberapa kali.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Acin Mukhsin mengaku tidak mengetahui ihwal putusan MA ini. Kepada media ini dia justru mengarahkan agar mengkonfirmasi ke Kejari Samarinda. “Konfirmasi saja ke Kejari Samarinda, nanti yang eksekusi juga dari Kejari Samarinda,” kata Acin lewan pesan singkat elektroniknya.
Media ini juga berhasil menghubungi Kuasa Hukum Jafar Abdul Gaffar, Yun Suryotomo. Sama dengan Acin, Yun Suryotomo juga mengaku belum menbetahui kabar tersebut. Sebagai kuasa hukum dirinya seharusnya mengetahui jika ada putusan MA terkait kliennya di Samarinda.
“Saya beum dapat info resmi, nanti saya kabari ya, paling ga besok,” kata dia diujung telepon.
Media ini sebenarnya akan menyanggong Jafar Abdul Gaffar pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda. Tapi, Jafar Abdul Gaffar tak sempat memberikan klarifikasi karena keburu masuk mobil dan meninggalkan wartawan.
Sementara itu, juru bicara tim kuasa hukum Abun dan Elly, Roy Hendrayatmo mengaku sama sekali belum mempercayai seutuhnya beredarnya putusan yang ada jejaring sosial. Dia mengaku juga mendapatkan petikan putusan itu di media sosialnya, tapi Roy mengaku masih janggal.
“Kalau kami perhatikan ini putusan diduga hoak, kertas untuk mengetik putusan di MA itu khusus, selain itu dalam lembar putusan itu tak ada lambang MA, kami sangat curiga ini palsu,” kata Roy.
Menurutnya, putusan MA itu tidak semestinya beredar di media sosial. Sesuai aturan atau SOP MA, salinan petikan dikirimkan ke kuasa hukum. “Kalau ini kok difoto, kami sampai sekarang belum terima salinannya,” kata Roy.
Dia curiga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan suasana, apalagi di Kaltim sekarang memasuki tahun politik jelang PIlgub Kaltim. “Kalau dilihat dari medsos, ini jelas manipulasinya, sangat kental nuansa politisnya,” kata Roy.
“Kami sebagai kuasa hukum belum menerima salinan putusan, lucunya malah beredar lewat medsos. Kalau memang kabar ini tak benar, kami akan mengambil langkah hukum,” tambah Roy. (rs/sn318/fir)