Nakhoda KM Ever Judger Jalani BAP Perdana di Polda Kaltim
1 menit baca887 kali dibaca

BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah memeriksa tersangka ZD (50) yang merupakan nahkoda Kapal MV Ever Judger, Senin (30/4) pagi.
Diketahui sebelumnya, Kamis (26/4) lalu penyidik sudah menetapkan status tersangka kepada nahkoda kapal MV Ever Judger.
“Sebelum melakukan pemanggilan kami sudah koordinasi terlebih dahulu dengan pengacara tersangaka,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani.
Pihaknya meminta kepada pengacara tersangka untuk menyiapkan interpreter bahasa mandarin. “Menyiapkan penterjemah bahasa mandarin hari ini pengacara menyiapkan penterjemah yang sudah tiba di Balikpapan,” ujarnya.
Keterangan tersangka lanjut Yustan akan dituangkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pencemaran minyak mentah akibatnya putusnya pipa minyak mentah milik PT Pertamina (Pesero) hingga mencemari lingkungan.”Hasil penyelidikan selama 26 hari memang diduga akibat ditarik jangkar kapal MV Ever Judger,” tegasnya.
Terpisah Penasihat Hukum Tersangka MV Ever Judger ZD, Beny Lesmana mengungkapkan saat ini masih melakukan pendalaman terkait penetapan status tersangka kepada kliennya.
“Kalau penahanan kewenangan penyidik, tentu kami akan melihat punya dasar atau tidak dilakukannya penangguhan penahanan. Itu yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Dia menambahkan dengan dilakukannya BAP terhadap tersangka tentu akan dijadikan fakta baru.
“Saat ini sedang BAP karena proses ini akan terus berubah-ubah berbeda ketika sudah berada di pengadilan, kalau seperti ini susah juga kalau saya kasih pendapat,” tuturnya.
Pemeriksaan BAP saat ini fokus pada persoalan administrasi. “Baru soal administrasi belum yang lain,” tandasnya.
Diketahui tersangka ZD, didampingi sebayak 7 pengacara yang akan melakukan pembelaan hingga ke meja hijau. (yud)










