Hanura Kaltim Tak Terpengaruh Putusan Sela PTUN
2 menit baca1.009 kali dibaca

SAMARINDA - Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (Oso) dengan Sekjen Herry Lontung tidak sah karena berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan mengabulkan permintaan gugatan yang dilayangkan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.
Terkait itu, Ketua DPD Hanura Kaltim Kubu OSO, Surpani angkat bicara. Bagi dia, selama SK Kemenkuham tidak dicabut, Kepengurusan OSO dan Sekjedn Herry Lontung Siregar tetap berlaku.
“Mengenai putusan sela itu, tidak bersifat eksekusi, jadi selama SK Kemenkuham itu tidak dicabut, tetap berlaku yang sah kepengurusan Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” kata Surpani, Minggu (29/4) kemarin.
Surpani mencontohkan, kasus PPP yang saat itu MA mengabulkan gugatan kubu Jan Farid, namun dianulir oleh Kemenkuham. Dan kubu yang sah adalah kubu Romi.
“Jangankan putusan sela. Putusan MA saja bisa dianulir oleh Kemenkuham,” katanya.
Atas putusan tersebut. Surpani mengaku tidak akan berpengaruh terhadap kepengurusan di Kaltim. “Ngga ada pengaruhnya bagi kepengurusan Hanura Kaltim,” sebut Surpani.
Sebelumnya, terbit putusan sela majelis hakim PTUN yang mengabulkan permintaan gugatan yang dilayangkan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding dalam surat penetapan nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT disebutkan telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohon penggugat dalam hal ini kubu Syarifuddin Sudding. Surat penetapan itu dibacakan majelis hakim di sidang beragenda pembacaan putusan sela di PTUN, Senin (19/3).
Penasehat hukum Partai Hanura hasil Munaslub, Adi Warman mengatakan objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik kubu Oso dan Sekjen Herry Lontung.
Di mana dalam SK itu berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Masa Bakti 2015-2020. SK ditandatangani Menkumham, Yasonna Laoly.
Menurut Adi Warman, SK Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 itu dijadikan pokok gugatan dan objek sengketa.
Bersamaan dengan putusan sela dari Majelis Hakim PTUN itu, maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki kubu Oso dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama, atau SK awal Hanura yang pertama. Di mana pada saat itu struktur kepengurusan DPP Hanura dengan Ketua Umum Oso dan Sekjen Syarifudin Sudding.
Diharapkan dengan adanya putusan sela ini maka segala permasalahan yang terjadi di Hanura, termasuk pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan. Termasuk, kubu Oso dengan Sekjen yang baru tidak bisa menandatangani surat perekrutan calon anggota Legislatif. (sab)










