Herwan Susanto Dipecat
2 menit baca23.983 kali dibaca

SAMARINDA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura resmi memecat mantan Ketua Hanura Kaltim, Herwan Susanto. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) SKEP/718/DPP-HANURA/IV/2018 tentang Pemberhentian Herwan Susanto Sebagai Anggota Partai Hanura.
Dalam surat yang diteken Oesman Sapta Odang (OSO) juga mencabut kartu tanda anggota (KTA) Herwan dengan nomor anggota 64.72.03.1005.000010.
“Ini merupakan langkah tegas DPP mengambil keputusan terhadap kader yang dianggap tak patuh,” kata Ketua DPD Hanura Kaltim, Surpani saat dihubungi media ini, Jumat (27/4).
Atas keputusan tersebut, Herwan juga diminta untuk mengembalikan aset yang tercatat milik partai kepada kepengurusan yang sah. “Ada sejumlah mobil partai yang sampai sekarang masih dikuasi,” katanya.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Surpani mengaku akan mengambil langkah prosedural. Karena sudah tak tercatat sebagai kader pasca pemecatan, Hanura Kaltim akan memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) atas jabatan sebagai anggota DPRD Kaltim.
“Senin, pekan depan kami akan urus PAW, kan dia sudah tak mewakili partai. Jadi dia tak boleh berbuat atas nama partai termasuk di DPRD,” tandasnya.
Terkait itu, Ketua Hanura Kaltim versi Daryatmo, Herwan Susanto mengaku tak ada pengaruh hukum atas keputusan pemecatan dirinya, karena masih ada putusan sela. “Tidak punya pengaruh hukum, karena ada putusan sela,” tegas Herwan saat dihubungi media ini, kemarin.
Terkait langkah Surpani yang ingin mem-PAW dirinya sebagai anggota DPRD Kaltim, Herwan mempersilakan Surpani untuk mengambil langkah tersebut. “Silakan aja,” tantang Herwan.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01. SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.
Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018. Intinya menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya Oesman Sapta Odang dan Hery Lontung. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan sekjen Sudding.
Kuasa Hukum Hanura Kubu Daryatmo Adi Warman mengatakan dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin. Selain itu, lanjut Adi, putusan sela ini juga menjaga agar aset partai tidak dikuasai kubu OSO-Hery Lontung.
ANCAM DPC DUA KAKI
Gayung bersambut. Menindaklanjuti ketegasan DPP Hanura, Ketua Hanura Kaltim, Surpani mengaku juga akan berlaku tegas. Sesuai kewenangannya, Surpani akan melakukan evaluasi terhadap keputusan para pengurus cabang di tingkat kabupaten/kota yang dianggap tak sejalan.
Diberitakan sebelumnya, di internal Hanura Kaltim tengah goyang. Sejumlah DPC menyatakan mosi tak percaya dengan kepemimpinan Surpani dengan berbagai alasan. “Saya ingatkan, kepada DPC yang main dua kaki akan saya evaluasi,” kata Surpani.
Keputusan evaluasi pengurus itu, dikatakan dia, menyusul diagendakannya pertemuan nasional pada 5-6 Mei di Riau. Dia mengaku sudah mendapatkan kabar jika kubu Daryatmo sudah menyebarkan surat kepada para DPC untuk tak menghadiri acara yang digelar kubu OSO tersebut. “Kami akan lihat nanti, mereka yang tak hadir pasti dievaluasi,” tegas Surpani. (sab)










