Terungkapnya kasus tersebut bermula dari investigasi yang dilakukan perwakilan Alteco Singapura, yang sengaja datang dari Surabaya dan melakukan blusukan di pasar-pasar di Kota Tepian. “Omset penjualan kami menurun drastis, dari situ kami survey pasar. Kami dapat masukan dari beberapa costumer di darah Kalimantan dan beberapa tempat lainnya, bahwa ada banyak alteco palsu beredar, kami kemudian berangakat ke Samarinda,” kata Eddy Anggono, perwakilan Alteco Singapura, ditemui di Polresta Samarinda, Jumat (27/4).
Eddy dikejutkan dengan hasil temuannya di pasar-pasar. Dia banyak mendapatkan keluhan dari pedagang. “Banyak pedagang megeluh bahwa banyak alteco palsu hinga mereka gak mau jual lagi,” paparnya.
Dari hasil penelusurannya, Eddy berhasil mengetahui dari mana asal lem alteco diduga palsu tersebut. Dia berinisiatif untuk membeli langsung di toko yang terletak di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. “Saya dapat informasi akurat, saya beli satu karton dengan harga yang sangat murah, 30 ribu per lusinnya, yang seharusnya di atas 50 ribu (perlusin). Saya bawa untuk dicek, dan memang benar palsu,” tandasnya.
Ia menyebutkan, peredaran alteco palsu tersebut sudah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir. “Beberapa tahun lalu di Jakarta juga pernah ditangkap, habis itu sempat reda. Kerugian masih kami hitung, tapi kerugian immaterial yang besar karena nama (merk) sudah gak bagus, jadi banyak yang gak mau jual, jadi bahaya karena pelanggan bisa ganti ke merk lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kanit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana menuturkan pengungkapan kasus tersebut berlangsung, Rabu (25/4), beberapa jam setelah mereka menerima laporan dari korban. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial SL (61) dari toko penjual lem diduga alteco palsu tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka, namun tidak ditahan karena kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Polisi masih menelusuri asal alteco diduga palsu tersebut. “Kita masih mencari, yang jelas dari daerah di Pulau Jawa,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka SL dikenakan pasal 100 UU RI 20/2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. “Produk alteco ini produk Jepang yah, linsensinya dari Singapura dan didaftarkan di HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), sehinga ada lambang-lambang atau merk hak cipta, ada sertifikat merk,” sebut Nono. (dor)