Transfer DBH Tak Cukup Bayar Utang
1 menit baca821 kali dibaca

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggak utang puluhan miliar kepada pihak ketiga. Rencana pembayaran pun semakin larut setelah Pemerintah Pusat hanya merealisasikan transfer dana bagi hasil (DBH) triwulan II 2018 sebesar Rp58 miliar pada akhir April lalu.
“Pemerintah kabupaten memiliki utang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada 2017 sekitar Rp 81 miliar dan harus dilunasi pada 2018 ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan PPU, Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui, Jumat (27/4).
Transfer yang tidak tuntas itu membuat Pemkab PP tidak bisa melunasi seluruh tanggungan.
“Pemerintah pusat hanya transfer DBH secara bertahap dan yang masuk ke kas daerah saat ini Rp58 miliar, sedangkan kewajiban 2017 yang harus dibayarkan mencapai Rp 81 miliar,” ujar Tur Wahyu.
Ia menjelaskan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan setelah dikurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TTP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang telah dibayarkan masih sekitar Rp81 miliar.
Dengan demikian, lanjut Tur Wahyu, masih ada sisa beban utang yang harus dibayarkan Pemkab PPU kepada pihak ketiga lebih kurang Rp23 miliar.
“Untuk pembayaran utang itu akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan skala prioritas program dan kegiatan, karena kas daerah terbatas,” tutupnya. (wn1017)










