Alih Wewenang Pertambangan Belum Tuntas
1 menit baca751 kali dibaca

SAMARINDA - Tidak dapat dipungkiri bahwa proses pemindahan wewenang pengelolaan tambang, khususnya batu bara dari kabupaten/kota ke provinsi belum sepenuhnya tuntas.
Hal itu diakui Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Goenoeng Djoko Hadi.
“Jadi memang 8 September 2016, kabupaten/kota sudah menyerahkan data 1404 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke gubernur, tapi data itu tidak lengkap. Secara data, proses perizinan sampai pasca tambang, misalnya jamrek dan pasca tambang itu tidak diserahkan kepada provinsi (dokumen) aslinya,” ujarnya.
Dampaknya, sejumlah persoalan muncul belakangan. Sebut saja, ketika akan melakukan pencairan dana jaminan reklamasi dan atau pasca tambang. “Pada saat pencairan itu harus menyerahkan (dokumen) aslinya. Jadi kalau mau cairkan itu harus menghubungi kabupaten/kota lagi,” tukasnya. Proses ini jelas menghambat pencairan.
Selanjutnya, kata Goenoeng, saat ini pihaknya kerap kali mendapatkan laporan dari beberapa pengusaha yang eksis, namun tidak masuk dalam data yang diserahkan oleh kabupaten/kota. “Kami berpegang pada 1404 IUP, yang diserahkan kabupaten/kota itu, apapun yang terjadi. Jadi, kami minta perusahaan yang tidak masuk itu untuk mengadu ke OMBUDSMAN atau PTUN misalnya,” paparnya.
Sebab, saat ini sesuai Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018, gubernur Kaltim sampai saat ini masih moratuorium izin. Khususnya pertambangan. (rs)










