Arif Rahman Hakim kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sepanjang, Kamis (19/4) Arif Rahman Hakim masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipiter Polresta Samarinda. Polisi memeriksa intensif untuk mengusut penggunaan dana hasil pungutan liar terhadap para pedagang di Pasar Merdeka, Samarinda.
“Kami masih menelusuri penggunaan uang hasil pungli oleh pelaku. Keterangan sementara, uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya.
Arif Rahman Hakim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kota Samarinda, Rabu (18/4) di Kantor Unit Pasar Merdeka, Jalan Merdeka, sekitar pukul 12.00 Wita. Dia tertangkap basah melakukan praktek pungli jual beli lapak di Pasar Merdeka. Praktek ini kata Sudarsono dilakukan Arif Rahman Hakim sejak bangunan baru Pasar Merdeka dioperasikan.
Kepada para pedagang, pelaku diketahui berani mematok tarif untuk setiap petak pasar yang diinginkan pedagang. Letak lapak di bagian paling depan harganya bisa lebih mahal. Tarifnya dipatok dari Rp2 juta - Rp12 juta. “Kalau posisinya strategis mahal, harganya tergantung letaknya,” kata Sudarsono.
Arif tertangkap basah di kantor Kepala Unit pasar Merdeka saat polisi dari Satreskrim Polresta Samarinda yang dengan tiba-tiba masuk ke ruangannya.
Sebelum menangkap basah, petugas sempat mengintai. Aksi tangkap tangan dilakukan setelah mendapati seorang pedagang yang masuk ke ruangan Arif Rahman Hakim dengan membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang. Saat petugas masuk dan menggeledah, didapati uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil pungli terhadap pedagang.
Media ini menghubungi Asisten III Sekkot, Burhanuddin untuk mengklarifikasi kebenaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang engah bermasalah hukum. Berkali-kali media ini coba mengubungi tapi tak mendapat respon. Nomor telepon yang biasa digunakan terambung tak kunjung mendapat jawaban. (ros/sn318)