Begitu hakim menutup sidang, terdakwa bersama istrinya langsung mengamuk dengan memukul-mukul meja di ruang persidangan. Beberapa benda di ruang itu juga dilempar.
Sejumlah kerabat yang hadir dalam persidangan itu bersama anggota polisi nampak kualahan menenangkan keduanya. “Saya tidak terima putusan hakim, saya tidak bersalah, saya hanya jadi korban,” teriak Jakir.
Istri Mujakir, Ani mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya tidak adil. Sebab, dalam 12 kali sidang, saksi yang dihadirkan selalu menyebut senpi yang dimiliki suaminya tidak membahayakan. “Itu pistol mainan untuk anak saya,” katanya.
Ani mengklaim barang bukti senpi yang dituduhkan penyidik Polda Kaltim telah dimodifikasi dengan tujuan memberatkan suaminya. “Barang bukti yang dihadirkan saat persidangan terjadi perubahan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Mujakir, Oki Alfiansyah akan membicarakan vonis terhadap kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami akan rembukkan untuk memutuskan banding atau tidak,” ujarnya.
Sidang vonis ini turut dikawal massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar dan From Pembela Islam (FPI) melakukan demonstrasi di depan pengadilan.
Mujakir ditangkap Densus 88 bersama Polda Kaltim pada akhir Desember 2017 lalu karena dicurigai sebagai teroris. Dalam penyelidikan, kecurigaan itu tidak terbukti. Ia kemudian dijerat atas kepemilikan senpi.
Kasus yang menjerat pengurus musala di lingkungan Setkab Kukar ini cukup menggangu psikologis keluarga. Anak Mujakir bahkan tak bersekolah karena dioloki teman-temannya. (ran)