Patahan Pipa Batal Diangkat
1 menit baca20.049 kali dibaca

POLDA Kaltim kembali telah memeriksa 42 saksi terhadap kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, para saksi itu terdiri dari 17 orang dari Pertamina, kapten dan dua orang mualim kapal Ever Judger, enam orang dari Pelindo, KSOP, keluarga korban, dan warga di sekitar kejadian. “Ini akan terus bertambah, kita terus lakukan penyidikan,”tegasnya.
Namun, hingga kemarin belum dipastikan penyebab patahnya pipa crued oil milik Pertamina. “Kita baru bisa memastikan menunggu uji lab dari tim Labfor Mabes Polri dan analisa keterangan ahli,” bebernya.
Kasus ini sendiri merupakan yang pertama di Indonesia. “Pipa minyak putus di dasar laut dengan kedalaman 22 sampai 27 meter. Penyidikan pun dilakukan hati-hati, lantaran diduga pipa putus terjadi di malam hari,”katanya.
Sementara pengangkatan potongan pipa bekas patahan di dasar laut yang rencananya dilakukan Kamis (12/4) kemarin batal dilakukan. “Koordinasi terakhir dengan pihak Pertamina batal dilakukan gara-gara persoalan teknis,”cetusnya. Berdasarkan keterangan Pertamina, kapal crane pengangkat patahan pipa belum bisa digunakan.
Dia menambahkan, bahwa direncanakan pihak Labfor Mabes Polri membutuhkan potongan pipa dengan panjang 54 cm. “Sesuai permintaan tim Labfor, pemotongan di satu titik yang ditentukan. Panjang pipa sekitar 54 meter yang keadaan rusak. Crane yang menarik hari ini gak mampu,” tandasnya. (yud)










