“Kita anggap tidak ada perkembangan siginifikan kontribusinya kepada pembangunan daerah, apakah dikelola oleh Forum CSR Kaltim atau apa, Forum CSR kami anggap tidak terbuka, kalau ada, ya silakan dipublikasikan. Kejaksaan Tinggi Kaltim juga kita minta mengawasi lah,” ujarnya saat unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim, belum lama ini.
Bahkan, kata Ahmadi, pengelolannya cenderung mengarah kepada kegiatan yang tak ada kaitannya langsung dengan masyarakat. “Sejauh mana presentasi CSR itu berjalan, itu kita minta transparansi. Bahkan tahun lalu saya dengar sampai dilarikan ke penyelenggaraan Piala Gubernur. Nah ini yang kami minta transparansinya. Apakah ini masih berlaku atau gimana. Kita minta untuk terbuka,” tukasnya.
Ketua Forum CSR Pertambangan Kaltim Dindin Makinudin menampik anggapan bahwa dana CSR tak terarah. Ia juga mengatakan, bahwa dana itu tak dikelola oleh forum. “Dana CSR sekarang berdasarkan Permen ESDM 41 2016, bahwa tanggung jawab pengelolan dana CSR itu tanggung jawab pemilik izin atau perusahaan,” katanya usai aksi di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, kemarin.
Masih berdasarkan Permen ESDM 41/2016, dalam pasal 14, dinyatakan dengan jelas tidak boleh di pihakketigakan. “Kalau ada isu forum CSR Tambang yang kelola (dana CSR) itu salah, karena kita memang tidak mengelola CSR,” tegasnya.
Forum CSR. kata dia, bertugas menginisiasi gubernur untuk segera menyusun blue print (cetak biru) Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang nantinya akan berguna sebagai acuan perusahaan tambang se-Kaltim dalam menyusun PPM selama lima tahun. Program apa yang harus dibuat, jenis kegiatannya harus sesuai dengan program daerah, dan sesuai dengan RPJMD Kaltim.
“Selanjutnya kami juga bertugas membuat workshop mendampingi perusahaan pertambangan dalam menyusun rencana induk PPM perusahan lima tahunan . Dengan disusun itu, sebagai acuan perusahaan untuk menyusun program tahunan PPM, mengacu pada kebutuhan masyarakat yang terdampak di ring 1, supaya sinkron,” tandasnya. (rs)