Mereka menuntut pembayaran gaji terhitung sejak April 2017 yang belum dibayarkan perusahaan.
“Melalui aksi ini, kami meminta Pemprov Kaltim tegas memberikan peringatan terhadap PT MSPG. Jangan hanya pemerintah atau DPRD yang datang menemui pihak perusahaan tapi kami juga harus dibawa untuk sama-sama menyelesaikan masalah ini,” kata Humas Serikat Pekerja PT MSPG Ferdi Irawan.
Pihaknya meminta ada langkah konkret yang diambil Pemprov Kaltim untuk memanggil owner PT MSPG untuk segera membayar gaji karyawan yang sudah menunggak sejak tahun lalu.
Sebab, menurut Ferdi, Pemkab Kukar maupun DPRD Kukar tak bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan PT MSPG. “Jangan sampai Pemprov Kaltim selaku pihak yang berwenang juga tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan yang sudah jelas-jelas mengingkari janjinya terhadap karyawan,” ucapnya dalam mediasi Karo Kesra Pemprov Kaltim, Elto dan instansi terkait.
Terhitung sudah dua kali karyawan bertemu dengan manajemen PT MSPG, dan manajemen selalu mengingkari janji yang telah disepakati.
Karo Kesra Pemprov Kaltim Elto memastikan pihaknya segera memanggil owner atau perwakilan dari PT MSPG ke Kaltim sesuai dengan tuntuan karyawan. “Kami segera menindaklanjuti hal ini secepatnya. Namun kami perlu berkomunikasi dulu Pemkab Kukar lalu memanggil langsung owner PT MSPG,” kata Elto.
Hanya saja, Elto menegaskan Pemprov Kaltim hanya menjadi mediator antara karyawan dengan pihak penanggung jawab dari PT MSPG. “Target selesai belum dapat kami pastikan namun pasti secepatnya. Karena tuntutan ini sudah berlangsung lama bahkan sejak tahun lalu,” tutup Elto.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar telah melaporkan manajemen MSPG ke Istana Presiden di Jakarta.
Laporan itu menyusul ditelantarkannya sekitar 1.300-an karyawan selama 10 bulan terakhir.
“Kalpataru Group tidak punya komitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi,” kata Sekretaris Disnakertrans Kukar Rekson Simanjuntak. (ms)