Semua Melanggar, Panwaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi
2 menit baca11.461 kali dibaca

SAMARINDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda menilai sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang milik keempat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kaltim melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Panwaslu menilai paslon melanggar pasal 70 PKPU 4/2017, disebutkan ayat (2) “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi ditentukan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota”. Atas dasar ini Panwaslu menilai semua atribut paslon yang masih terpasang melanggar dan berpotensi di sanksi.










