Evaluasi sudah dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim. Data terakhir diketahui TK2D di Kutim mencapai delapan ribu orang. Jumlah tersebut diketahui setelah dikurangi seribu orang yang sudah mengundurkan diri.
“Seribu orang TK2D itu mengundurkan diri, karena memang banyak dari mereka sebagai pendatang yang berasal dari luar yang mengadu nasib di Kutim,” ujar Irawansyah.
Ia mengatakan banyaknya TK2D yang mengundurkan diri karena tidak betah. Ada juga yang memang tidak aktif. Mereka memilih mengundurkan diri.
Lebih lanjut ia mengatakan, meski sudah ada seribu yang mengundrukan diri, pengurangan TK2D masih akan dilakukan. Evaluasi keberadaan tenaga kontrak masih terus berjalan. Saat ini bagi tenaga kontrak yang tidak aktif menjadi sasaran utama.
“Lihat saja nanti, kita hanya mengurangi yang tidak aktif saja, kalu yang aktif dan rajin bekerja tidak mungkin kita keluarkan, lagi pula hasil rapat bersama anggota DPRD juga meminta agar TK2D tidak dikurangi,” ujarnya.
Lita Mahdalena, salah satu TK2D yang sudah berhenti kepada media ini mengaku tidak betah lantaran gaji yang di terima sedikit, yaitu Rp900.000. Belum lagi di awal tahun, Januari hingga Maret pembayaran honornya di rapel.
Jarak dari rumah Lita ke lokasi kerja cukup jauh. Jarak tempuhnya mencapai 30 menit membuat semangat kerja menurun.
Dari situ ia juga mulai tidak aktif bekerja, menurutnya jika hanya bekerja di sana tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. “Belum bensin, belum makan, Rp900 ribu cukup buat bensin sama makan aja sebulan, kalau lagi bayar ini itu, pasti kurang,” keluhnya.
Evaluasi dilakukan karena ditemukan beberapa nomor SK yang sama serta untuk mengetahui berapa banyak TK2D yang aktif. Nantinya penandatangan SK Induk TK2D akan ditandatangani oleh Sekda sedangkan penandatanganan SK perorangan akan diserahkan kepada para Kepala SKPD masing-masing.
Ancaman terhadap pegawai kontrak atau pegawai honor juga terjadi di Kabupate Paser. Sebelumnya, Sekda Paser Aji Sayid Fathur memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membentuk tim seleksi tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.
Perintah ini menyusul adanya masukan agar Pemkab Paser tidak memperpanjang kontrak semua pegawai honorer dan sebagai upaya meningkatkan disiplin pegawai.
Melalui seleksi itu, OPD bisa memberikan kesempatan yang sama baik kepada pegawai lama maupun yang baru.
Fathur berharap seleksi sudah bisa dilaksanakan pada Mei mendatang. “Diharapkan bisa melakukan koordinasi agar tidak terjadi kekeliruan di dalam pelaksanaan program ini,” pungkas Fathur.
Saat ini ada 4.239 PTT di lingkungan Pemkab Paser. (yul1116/dc1217)