Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo membeberkan kedua pelaku dibekuk pada Jumat (3/2) sekitar pukul 11.30 Wita, di Jl Elang Gang Imansyah, Kecamatan Sungai Pinang.
“Keduanya berperan sebagai kurir, belum disebut berapa upahnya untuk mengambil narkoba itu,” kata Teguh di hadapan wartawan saat menggelar press release di Polresta Samarinda, Jl Slamet Ryadi, Selasa (6/2).
RA dan MSH ditangkap atas kecurigaan aparat terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang sedang melintas di Jl Elang. “Mereka berboncengan menggunakan motor sambil bawa satu bungkusan paketan berlakban coklat. Bungkusan tersebut diselipkan diantara pengemudi dan yang dibonceng dan dijepit paha,” beber Teguh.
Pada kesempatan pertama melakukan penangkapan, pelaku empat lolos dari polisi dan melarikan diri ke dalam gang. “Pelaku melarikan diri dan sempat membuang barang yang dibawanya itu, namun mereka berhasil ditangkap,” paparnya.
Ketika periksa polisi, bungkusan tersebut ternyata berisikan serbuk menyerupai kristal putih yang ditaksir seharga Rp 1 miliar lebih.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Teguh, serbuk haram tersebut akan disimpan oleh pelaku sambil menunggu perintah selanjutnya dari pemilik sabu. “Mereka masih menunggu perintah selanjutnya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan siapa pemilik barang tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto menuturkan, selain menargetkan sehari mengungkap satu kasus narkoba, mereka juga fokus untuk meringkus para bandar besar.
“Ini tangkapan kedua dengan barang bukti yang cukub banyak. Di samping ada target satu hari satu LP (Laporan Polisi), saya berfikir harus juga dicari yang memang bandar yang lebih besar. Ini hasil evaluasi kita,” demikian Vendra. (dor)