Menurut Priyo, polisi memberikan pelayanan yang sama pada tiap-tiap daerah di Kaltim terkait dengan pengamanan Pilkada 2018, sehinga tidak ada daerah yang disebut paling rawan. “Semua wilayah pasti kita atensi. Semua kota/kabupaten kita berikan pengamanan dengan standar yang sama,” ujarnya.
Tidak hanya pengamanan langsung di lapangan, polisi juga mengantisipasi pontensi gangguan keamanan lainnya yang bisa bersumber dari media sosial, semisal kampanye hitam.
“Kita sudah membentuk Satgas Cyber. Satgas Cyber bertugas untuk patroli di media sosial (medsos) untuk melihat apakah ada black campaign yang dilakukan siapapun. (Tapi sampai saat ini) belum ada temuan,” tegasnya.
Silaturahmi dan deklrasi itu diharapkan bukan sekedar seremonial. Para tokoh yang hadir diharap dapat menyampaikan pada para pengikutnya agar turut menciptakan situasi kondusif di Kaltim.
RAWAN HOAKS
Kaltim sendiri telah dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai satu dari 12 provinsi di Indonesia yang rawan penyebaran berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian di Pilkada Serentak tahun ini.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menilai masuknya Kaltim dalam kategori rawan penyebaran hoaks itu disebabkan banyaknya kontestan yang ikut di Pilgub.
Diketahui, ada empat pasangan bakal calon yang bakal bertarung di kontestasi Pilgub Kaltim, yakni Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail, Isran Noor-Hadi Mulyadi, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, dan Rusmadi Wongso-Safaruddin.
Selain itu, rata-rata calon yang bertarung adalah pejabat publik atau kepala daerah. “Dari pengalaman jadi kepala daerah, dari pihak yang tidak bertanggung jawab bisa mengolah isu untuk menjatuhkan calon tersebut,” katanya.
Pengawasan di media sosial pun sulit, karena Bawaslu memiliki kewenangan dan personel terbatas, sehingga pemantauan hanya akan dilakukan terhadap akun paslon yang terdaftar di KPU. Karena itu, Bawaslu sangat terbantu dengan adanya Satgas Cyber bentukan Polri sebab pengawasan bisa dilakukan lebih luas.
“Di luar itu (akun resmi paslon, Red) tetap kita awasi, tapi penangananya dilihat dulu apakah masuk di kepemiluan atau masuk wilayah hukum KUHP atau ITE,” sebut Saipul.
Paslon atau timses yang terbukti melakukan pelanggaran kepemiluan akan ditindak dengan mengurangi hak kampanye. ‘Kalau pelanggaran terkait berita bohong atau hoaks, itu mengarah ke pidana. Kewenangannya ada di kepolisian,” terangnya. (sab)