Penarikan penyertaan modal ini merupakan solusi menyelesaikan utang Pemkab Kukar yang sudah jatuh tempo. Sejauh ini, pemkab tercatat masih utang sekitar Rp385 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah karena Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih melakukan verifikasi utang lain yang ada di beberapa OPD.
“Untuk utang, memang kami sebutkan dalam Permendari (Peraturan Menteri 33/2017 di point 37 bahwa utang 2017 harus bayar di 2018). Sementara untuk utang 2016 yang harusnya sudah selesai, itu perlu legalitas dari Pengadilan atau BPK,” kata Mukjizat usai rapat.
Menurutnya, opsi menarik penyertaan modal untuk membayar utang merupakan pilihan paling realistis, terutama di Bankaltimra. Sebab dana ini merupakan dana segar yang tersedia. Pemkab diberikan tiga solusi pada rapat tersebut.
Opsi pertama, pemkab harus mengejar dana kurang salur di Kementrian Keuangan, seperti dana transfer triwulan IV 2017. Opsi kedua melakukan proses penarikan penyertaan modal di Perusda dan Bankaltimra. Sementara opsi ketiga adalah melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) dan perjalanan dinas.
Dari ketiga opsi itu, kata Mukjizat opsi penarikan penyertaan modal terutama di Bankaltimra yang paling logis. Sebab untuk opsi kedua maupun opsi ketiga, tetap harus menunggu ketersediaan dana, sementara kas Kukar sudah kosong.
“Paling realistis tarik uang tabungan di Bank Daerah, itu paing pasti. Sebab jika nunggu dana masih audit Kemenkeu sehingga pemkab hanya akan berangan-angan, tapi bank daerah sudah pasti terutama di Bankaltimra,” tuturnya.
Pemkab Kukar merupakan pemilik saham terbanyak setelah Pemprov Kaltim. “Minimal dana yang ditarik itu sesuai kebutuhan, tidak semua,” tegasnya kepada Koran Kaltim.
Ia mengatakan, kondisi defisit anggaran yang melanda Kukar ini merupakan yang terparah secara nasional untuk kabupaten/kota. Di Kaltim, selain Kukar, Kabupaten Berau, Panajam Paser Utara (PPU) dan Paser termasuk yang mengalami defisit anggaran, selain itu beberapa daerah di Sumatera. “Intinya daerah yang bergantung SDA,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Kukar, Ahyani Fahdianur Diani mengungkapkan pemkab memiliki utang pada pihak ketiga mencapai Rp385 miliar. “Masih bisa bertambah tapi tidak banyak,” ungkapnya.
Ia mengaku jika pemkab masih sangat bergantung pada dana transfer, baik itu dana transfer triwulan I 2018 maupun dana kurang salur di 2017 sebesar Rp530 miliar yang masih perlu dilakukan audit diperkirkan tidak cukup waktu terhadap jatuh tempo pembayaran. Sebab Pemkab juga memiliki dana lebih salur yang harus dikembalikan ke negara.
“Untuk utang 2017 dan 2016 masih ada dan belum selesai, data pendukung belum diberikan. Kan kita melakukan rekonsiliasi. Itu nggak banyak, tinggal sedikit,” terangnya.
Sejuah ini, dana transfer triwulan I pada 2018 yang masuk ke Kasda Kukar baru Rp130 miliar dari total Rp300 miliar. Dana ini pun tidak bisa dingunakan untuk bayar utang pihak ketiga, sebab jika dingunakan maka kegiatan di awal 2018 ini akan terbengkalai. (ami)