Diduga, ada suap dari pihak Pemprov Jambi kepada DPRD agar pembahasan RAPBD bisa berjalan lancar. Berdasarkan pengembangan penyidikan, diduga ada pihak lain yang terlibat kasus tersebut. Hal tersebut yang kemudian mendasari dilakukannya penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zumi sebagai tersangka. Zumi diduga turut serta memberikan suap kepada pihak DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya kegiatan penyidikan yang dilakukan di Jambi. Bahkan ia sempat menyebut ada perkembangan baru terkait perkembangan penyidikan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan itu.
“Tunggu saja ya. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan,” kata Saut.
Kendati demikian, ia masih menolak berkomentar saat ditanya apakah Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun berjanji akan memberikan pernyataan terkait hal tersebut dalam waktu dekat. “Kami akan umumkan beberapa hari ke depan,” kata dia.
Kemarin, KPK juga menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi. Hingga malam, penggeledahan masih berlangsng. KPK baru bisa melakukan penggeledahan saat sebuah kasus sudah berada dalam tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan inilah seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Zumi Zola sebelumnya membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengaku tak pernah menginstruksikan bawahannya untuk menyuap anggota DPRD Jambi demi memuluskan pembahasan terkait RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
”Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu,” ujar Zumi Zola usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jumat (5/1) lalu. (kmp)