Namun jika sebaliknya, kata dia, posisi anggota dewan yang bisa diajak kembali untuk bergabung ke Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta Odang akan aman.
“Berdasarkan instruksi DPP, bagi anggota DPRD tingkat I dan II, ketika bisa diajak sama-sama kembali ke jalan yang benar untuk memenangkan Partai Hanura dan mengakui legalitas bahwa ketua umum yang sah Oesman Sapta Odang, tidak akan dilakukan PAW,” ujar Surpani.
Menurut Surpani, jika ada kader yang tidak mengakui Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum, seperti yang dilakukan Herwan Susanto (Ketua Hanura Kaltim kubur Daryantmo hasil Munaslub) maka yang bersangkutan tidak cocok berada di Hanura. “Kita persepsikan dia sudah tidak cocok di perahu kita,” katanya.
“Namun jika Herwan mau bergabung, kita buka pintu,” sambungnya.
Sementara Herwan Susanto menegaskan tidak akan menerima tawaran untuk bergabung dengan pengurus Hanura Kaltim kubu Oesman Sapta Odang.
Bahkan, Herwan juga tidak takut jika di-PAW sebagai anggota DPRD Kaltim dari Hanura. Sebab, hasil munaslub yang tidak diakui Kementerian Hukum dan HAM sedang diajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat.
“Beliau (Surpani) berpartai Hanura itu pada saat jadi caleg saja,” cetus Herwan. Minggu (28/1).
Herman menyarankan agar Surpani agar mempelajari aturan mengenai PAW. “Beliau ini kan seorang pengacara yang tahu hukum. Yang namanya PAW, kalau tidak ngerti nggak usah bicara lah. Jadi anggota DPR dulu, belajar ber-DPR, baru bicara PAW,” sebut Herwan.
Namun, kendati menentang kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta Odang, verifikasi partai tetap dilakukan kubu OSO.
“Tentu kubu mereka (Surpani). Saya sudah komunikasi dengan KPU. Yang berhak memasukan Sipol adalah DPP yang diamanatkan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (sab)