Awang: Aturan Jangan Hambat Investasi
1 menit baca1.202 kali dibaca

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak membuat aturan yang berpotensi menghambat investasi.
Pernyataan itu disampaikan Awang saat rapat kerja dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Senin (29/1). Rapat itu membahas kebijakan pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi alasan peraturan daerah yang menghambat investasi,” ujar Awang.
Awang juga meminta instansi perizinan dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengevaluasi pelayanan perizinan. “Sementara itu setiap pimpinan daerah baik bupati maupun wali kota harus bergerak untuk mengawal pelaksanaan pelayanan perizinan di daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Awang menilai Perpres 91/2017 merupakan potensi daerah untuk berbondong-bondong memberikan pelayan terhadap investor yang ingin berinvestasi di daerah.
“Contohnya BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang memiliki izin hingga 147 dan sekarang dipangkas hingga menyiskan sembilan perizinan. Sehingga ini peluang agar setiap daerah dapat memanfaatkan peluang sebaik mungkin agar dapat memancu pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Diddy Rusdiansyah telah menyiapkan sistem untuk menjalankan aturan baru tersebut.
“Sistem ini justru semakin memudahkan investor. Setelah mereka mendaftar dan mereka akan tahu kekurangan mereka di mana dan proses perizinan yang kami laksanakan sudah sampai berapa persen. Dan rahasia juga terjamin karena kami akan berikan kode khusus bagi mereka,” singkat Diddy. (ms)










