Awang berharap BP PPK Migas ini menjadi motor untuk mendulang rupiah bagi daerah yang saat ini terus mengalami defisit anggaran. Dengan mengelola blok migas tentu akan memberikan pemasukan bagi daerah.
“PPK Migas ini juga harus mampu melakukan bargaining (tawar-menawar) dengan pemerintah pusat,” demikian kata Awang.
Gubernur Awang Faroek menyataan BP PPK Migas ke depan merupakan mitra kerja dengan Pemprov Kaltim. Bisa saja nanti, Pemprov Kaltim bersama dengan para kontraktor yang tergabung dalam BP PPK Migas berlanjut bisa mengelola blok migas lain di Kaltim.
“Bersama dengan kami menyuarakan permintaan masyarakat dan kontraktor, tidak hanya dari Blok Mahakam,” terang Awang.
Terpisah, Kepala BP PPK Migas, Sudirman mengaku saat ini ada 150 pengusaha yang tergabung dalam BP PPK Migas.
“Namun kata dia tidak semua berbasis usaha migas, ada juga yang non migas,” kata Sudirman.
Diakuinya, selama ini para pengusaha asal Kaltim beroperasinya tak nampak di permukaan alias terselubung. Para pengusaha ini kata dia juga tidak tahu bahwa seharusnya sebagai putra daerah berhak mengelola kekayaan alam daerahnya.
Ia juga menegaskan bahwa terbentuknya BP PPK Migas ke depannya bakal menjadi aset daerah baru. “Ini bukan sekedar slogan, kami akan membuktikan putra daerah juga bisa mengelola perusahaan-perusahaan migas. Karena 4 mil ke laut itu hak kabupaten atau kota, 4-8 mil itu hak provinsi dan lebih dari 8 mil merupakan hak pusat,” demikian Sudirman.
Dalam kesempatan itu juga, Awang Faroek kembali menegaskan soal pembagian saham atas Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Mahakam. Menurut gubernur, pembagian porsi sudah final, Pemprov Kaltim 66,5 persen sedangkan Pemkab Kukar 33,5 persen.
“Sudah tidak ada lagi perubahan. Keputusan sudah final,” jelasnya.
Ia meminta Pemkab Kukar tidak lagi meributkan soal pembagian saham atas PI yang telah ditetapkan. Seperti yang terjadi pada Juni 2017, Satuan Petugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim menetapkan PI 10 persen untuk dikelola pemerintah daerah.
Dari 10 persen itu dibagi atas Pemprov Kaltim mendapat saham 66,5 persen sedangkan Kukar 33,5 persen.
“Persoalan ini sudah lama klir, jangan ada lagi suara-suara lain yang muncul,” kata Awang Faroek. (ms)