Telat Bayar Iuran Sebulan, BPJS Kesehatan Diblokir
1 menit baca2.544 kali dibaca
BALIKPAPAN - Pengelola BPJS Kesehatan akan memberlakukan sama bagi semua pesertanya, baik mandiri maupun perusahaan. Bagi peserta yang diketahui terlambat membayar iuran dalam jangka waktu sebulan, kepesertaan secara otomatis terblokir. Pembayaran ini adalah sistem pembayaran tertutup yang akan diberlakukan mulai Februari 2018 terhadap peserta berasal dari badan usaha.
Pembayaran tertutup yakni badan usaha membayarkan iuran BPJS kesehatan sesuai yang jumlah ditagihkan. Jadi tak ada lagi istilah menunggak.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimtengseltara Ni MAS Ratna Sudewi menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penerimaan iuran dari peserta pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) dengan acuan UU 24/2011 dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan 42/2017 mengenai penerapan system pembayaran tertutup. Kebijakan ini juga menghindari kerugian negara sebab BPJS Kesehatan harus memungut iuran sesuai kewajiban perusahaan.
“Kemarin itu peserta mandiri kalau nggak bayar lewat satu bulan sudah nggak aktif, nah itu juga sekarang berlaku bagi perusahaan,” katanya kepada media kemarin.
Dia menjelaskan, perusahaan misalnya punya tagihan Rp1 juta tapi yang dibayar di bawah Rp1 juta, maka sistem akan menolak. Jika sampai sebulan, maka kepesertaan di perusahaan itu akan diblokir secara otomatis.
Pihak terus mengedukasi kepada perusahaan agar pembayaran sesuai jumlah tagihan. Karena itu BPJS Kesehatan di wilayah sejak November 2017 lalu sudah bersurat kepada seluruh perusahaan berjumlah 11.429 badan usaha dengan jumlah peserta 1,5 juta peserta.
“Kita lakukan komunikasi, berkirim surat dan email secara intens, kalau perusahaan ada perbedaan segara informasikan kepada kita,” ujarnya.
Ratna menyebut jumlah perusahaan yang melakukan selisih bayar ini dari 11 ribu badan usaha ada 5.432 badan usaha. Namun Ratna tidak menyebutkan jumlah uang selisih bayar .“Saat ini tinggal tersisa 3.143 badan usaha karena sisanya sudah direkon. Itu dalam jangka waktu sebulan kita lakukan rekonsiliasi dan tiap hari ini terus berproses, Sabtu- Minggu mereka juga melakukan itu,” tukasnya. (din)










