“Temuan TKA ilegal ini saat Bidang Penempatan Kerja melakukan verifikasi laporan PT Indonesia Energi Dinamika. Mereka awalnya melaporkan ada 19 TKA yang dipekerjakan, namun setelah verifikasi lebih, ada 25 TKA dan 6 diantaranya tidak memiliki IMTA,” kata Sekretaris Disnakertrans Kukar, Rekson Simanjuntak.
Ia mengatakan, PT IED ini memperkerjakan semua TKA asal Tiongkok sejak 20 Desember 2017 silam. Sementara 19 sisanya memiliki IMTA.
Informasi yang diterima pejabat Disnakertrans, perizinan 6 TKA itu baru selesai pada 13 Januari sehingga PT IED memperkajakan terlebih dahulu baru mengurus perizinan. Hal ini, kata Rekson jelas melanggar UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjajan. Mereka sebagai pemberi kerja TKA tanpa izin maka terancam sanksi kurungan penjara 1- 4 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Diketahui, pekerja asing ilegal ini pekerja tanpa skill, membengkokkan dan memotong besi, pekerjaan yang sebenarnya bisa dilaksanakan pekerja Kukar.
“Alasan mereka memperkerjakan TKA itu karena mesin untuk pengambangan PLTU itu dari China sehingga yang mengerti pembangunan struktur dan pondasi mesin yang dipesan itu adalah TKA China,” bebernya.
Disnakertrans pun sudah melakukan koordinasi bagian pengawasan Disnaker Kaltim dan akan memanggil manajemen PT IED.
Terpisah, Supervisor bagian SDM PT IED, Longki Mokoagaw membantah tudingan 6 pekerja asing yang bekerja untuk pengembangan PLTU Tanjung Batu adalah ilegal. Menurutnya, ada kesalahan komunikasi informasi yang diperoleh pejabat Disnakertrans.
“Tadi kebetulan administrator bagian SDM tidak ke lapangan. Jadi setelah pertemuan, pejabat Disnakertrans langsung ke lapangan dan tanya pekerja. Mereka (pekerja) kurang paham administrasi, translatornya yang ditanyai juga kurang paham,” bebernya.
Ia memastikan bahwa 25 TKA yang dibawa oleh kontraktor PT IED memiliki IMTA untuk bekerja dengan durasi waktu kerja 6-12 bulan. “Besok (Hari ini, red) kami akan antar datanya ke Disnakertrans,” tegasnya. (ami)