Kejati Katim Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi
2 menit baca1.838 kali dibaca
SAMARINDA – Sambil mengusung spanduk yang berisi tulisan tuntutan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Pembaharuan (Jamper) Kaltim dan Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan (GM Pekat) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (4/1). Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi yang kini ditangani Kejati. Aksi ini sekaligus menagih janji Kepala Kejati untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana Hibah Aptisi Kaltim dan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Kalau memang ada indikasi korupsi, silahkan dituntaskan, termasuk persoalan dugaan korupsi di Kutim yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kutim pada saat itu, bapak Isran Noor cs,” kata Koordinator Jamper Kaltim, Ahmadi dalam orasinya.
“Hari ini kita datang sebagai wujud monitoring oleh pemuda dan mahasiswa untuk bisa meminimalisir kasus korupsi di Kaltim,” sambungnya.
Usai berorasi, empat orang perwakilan mahasiswa diterima Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin. Dia menjelaskan perkembangan sejumlah kasus yang dipertanyakan para mahasiswa tersebut. “Ini masih berjalan semuanya, yang Aptisi masih Pulbangket (pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan ). Kalau yang di Kutim ini, juga sedang berjalan,” kata Acin sambil mengamati selebaran kertas berisikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sebelumnya di sampaikan mahasiswa.
Sebelum meninggalkan Kejati, perwakilan mahasiswa juga sempat diterima langsung oleh Kajati Kaltim, Fadil Zumhana. Mereka bertemu tertutup. Usai pertemuan, di hadapan wartawan, Fadil juga menyebut jika penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi itu semuanya masih berjalan.
Untuk dugaan korupsi di Kutim, dari lima perkara yang ditangani, satu perkara sudah dihentikan. “Kutim itu masih berjalan, tinggal 4 lagi, dari lima (kasus) tingal 4, yang satu sudah tidak saya lanjutkan lagi, sudah selesai,” katanya. Kasus yang dihentikan tersebut yakni dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam penggunaan pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim Rp324 miliar.
“Penggunaan dana Rp342 miliar itu sudah jadi APBD kok udah masuk, sudah di pertanggung jawabkan, terus mau diapain lagi kalau begitu. (yang empat kasus) masih terus sampai nanti saya hentikan, kalau tidak memenuhi syarat saya hentikan,” tandasnya. (dor)










