Berdasarkan keterangan polisi, S dan W pasangan suami istri yang menikah pada pertengahan Desember 2017. Usia pernikahannya baru berjalan dua pekan. Tapi, diketahui istrinya ternyata sudah hamil dua bulan.
Awal terungkapnya, sang istri W mengalami sakit, badannya lemas. Suaminya, S bercerita ke kakak iparnya soal istrinya yang sakit.
Tak banyak cing cong, W segera dibawa ke Puskesmas terdekat. Setelah menjalani pemeriksaan medis, diketahui jika W sudah hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Awalnya W tak mau bercerita perihal penyebab dirinya mengandung ini. Suaminya, S sudah menaruh curiga kepada sang istri. Fikirannya sudah tak karuan.
Tapi, setelah didesak, akhirnya W buka suara juga. Dari mulut W terungkap jika dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Seketika, suaminya langsung melaporkan kejadian ini.
“Jadi korban ini pada saat kejadian tengah tidur dan terbangun karena merasa tubuhnya ditindih oleh seseorang dan ternyata ayah kandungnya sendiri bernama Farman (49),” ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, pada Rabu (3/1) pukul 16.00 Wita.
Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat. Farman berhasil diamankan pada Selasa (2/1) pukul 07.00 Wita dan digiring ke Pos Polisi Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk.
“Saat hendak diamankan pelaku sempat kabur, namun berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Berau,” lanjutnya.
Kepada polisi, Farman mengakui telah berkali-kali menggauli darah dagingnya itu. Setelah didesak, dia hanya mengingat kejadian tiga kali saja.
Farman terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak tahun 2003, hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku saat ini tengah mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal UU perlindungan anak tahun 2003, dan pelaku hingga saat ini masih terus dalam penyelidikan,” tutupnya.
Sebaik-baik menyimpan bangkai akhirnya tercium jua, itulah ungkapan yang tepat dialami Farman. (ind)