Kapolsek Samboja, AKP Anton Saman mengatakan, kasus ini terungkap saat Kateni datang ke rumah korban. Saat itu, korban langsung menunjukkan raut muka benci pada Kateni.
Rupanya, LS, ibu korban curiga karena perubahan sikap AA pada Kateni yang memang biasa berkunjung ke rumahnya. Saking seringnya berunjung, Kateni sudah dianggap kakek oleh keluarga korban.
“Jadi anaknya ini mengaku telah dicabuli pelaku,” bebernya.
Setelah pengakuan korban, LS pun langsung melapor ke Mapolsek Samboja sekitar pukul 09.00 Wita. “Saat itu, LS melaporkan perkara pencabulan terhadap anaknya yang diduga dilakukan oleh Kateni,” kata Anton kepada Koran Kaltim.
Polisi bergerak dan mengamankan tersangka dikediamannya. Dari hasil pemeriksaan, korban AA yang merupakan tetangganya sendiri terakhir kali dicabuli pada 27 Desember 2017 pukul 21.00 Wita.
Pencabulan ini dilakukan di sebuah pondok kecil belakang rumah pelaku di RT 02, Desa Beringin Agung.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka bukan sekali saja mencabuli korban, namun berkali-kali. Bahkan sejak korban TK (Taman Kanak),” ungkapnya.
Anton mengaku, kedekatan pelaku dan keluarga korban ternyata dimanfaatkan Kateni untuk mendekati AA. Korban pun sering diiming-imingi uang jajan Rp5 - Rp 10 ribu agar mau mengikuti sehingga memperdaya korban.
Pelaku pun melampiaskan nafsunya saat istrinya tidak di rumah. “Pengakuan AA, dia dicabuli oleh Kateni, tapi pelaku sendiri menyangkal dan mengaku hanya memegang saja, namanya penjahat ya nggak mau ngaku,” bebernya.
Bukan hanya AA, setelah didesak, Kateni akhirnya mengaku telah mencabuli beberapa bocah perempuan selain AA, yakni PO dan SW yang juga tinggal se-kampung dengan pelaku.
“Untuk korban PO dicabuli setahun lalu, kemudian SW saat kelas 3 SD,” bebernya.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Sebab masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah. “Pelaku kita kenakan pasal 76 huruf d junto 76 huruf e dan PASAL 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” terangnya. (ami)