Mendagri Larang 3 Item Belanja APBD
2 menit baca2.770 kali dibaca

SAMARINDA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret tiga item belanja dalam APBD Kaltim 2018. Pencoretan ini hasil dari evaluasi terhadap Raperda APBD Kaltim 2018 yang kini sudah menjadi Perda. Adanya pencoretan ini, mau tak mau anggaran miliaran rupiah itu tak boleh digunakan belanja.
Hal ini diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Pelarangan belanja itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor : S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 perihal penundaan/moratorium pembangunan gedung kantor Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penyediaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
“Pertama, soal belanja gedung dan bangunan pengadaan gedung kantor Rp3.682.450.000 pada kegiatan rehabilitasi sedang/berat gedung pemerintah dilarang untuk dianggarkan dalam Raperda APBD Kaltim 2018,” kata Veri - sapaan akrabnya saat ditemui Koran Kaltim usai rapat tertutup dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (28/12) kemarin, di Lantai 6 Karang Paci.
Larangan kedua, lanjut Ketua Fraksi PDIP Kaltim ini adalah belanja modal berupa pengadaan gedung dan bangunan kantor yang menelan anggaran Rp2.385.000.000 pada kegiatan opersional UPT SMK Pelayaran.
“Larangan ketiga adalah belanja modal gedung dan bangunan-pengadaan bangunan gedung kantor Rp1.109.065.000 pada kegiatan penyadiaan sarana dan prasarana pengawasan konservasi dana alokasi khusus (DAK) dilarang juga. Itu yang harus dievaluasi dan disempurnakan,” ujarnya.
Anggota DPRD Kaltim ini mengingatkan, agar hasil evaluasi Kemendagri nomor : 903-9742 Tahun 2017 tentang hasil evaluasi Raperda APBD Kaltim 2018 harus ditindak lanjuti. Jika tidak, Mendagri membatalkan seluruh atau sebagian isi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
“Jadi kalau sampai 7 hari atau sampai tanggal 4 Januari tidak dievaluasi, Mendagri bisa membatalkan Raperda APBD Kaltim 2018,” tandasnya.
Total APBD Kaltim 2018 yang disahkan Rp8.541.500.000.000 yang bersumber dari pendapatan dana perimbangan sebesar Rp 4 triliun-an.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf didampingi, Agus Suwandy, Muspandi, Selamet Ariwobowo, Rusman Yaqub, Veridiana Huraq Wang, Sarkowi v Zahry dan Masitah Assegaf.
Sementara dari TAPD Pemprov Kaltim yang menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri, dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kaltim, Meiliana. (sab)










