Muhari menyatakan penyelidikan kasus tender yang dilakukan selama ini melibatkan kerjasama masyarakat termasuk hasil kerjasama lembaga negara yakni menindaklanjuti hasil audit BPK Kaltim. “Ada dua perkara yang ditangani KPPU berdasarkan hasil audit BPK. Yakni lelang proyek yang kemudian kita tindaklanjuti dan akhirnya ditemukan bukti dan majelis komisi memutus bersalah para pihak SKOI dan tender alkes di AWS. Alhamdulillah itu selesai 2017,” katanya.
Sumbangsih KPPU kepada negara untuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari empat perkara sebesar Rp23,8 miliar. “Perkara pertama di Putusibau peingkatan jalan denda sebesar Rp10,1 miliar, perkara SKOI Rp634 juta, perkara tender jalan di jongkang Kukar Rp10,4 miliar dan pengadaan alkes di AWS Rp2,7 miliar,” rincinya.
Ahmad Muhari menyebutkan sepanjang 2017 ini ada 13 laporan yang terimanya dan beberapa akan masuk dalam proses pemberkasan pada 2018 mendatang. “Dari 13 laporan itu ada 4 yang masuk dalam proses penyelidikan dan dua sudah masuk dalam penanganan perkara (pemberkasan). Jika tidak ada kendala Januari 2018 sudah bisa pemberkasan, jika dalam gelar perkara itu nanti disetujui majelis komisi,” ungkapnya.
Dia mengulas sedikit penanganan perkara yang dilakukan KPPU Balikpapan yang wilayahnya meliputi Kalimantan. Pada 2015 ada 13 laporan dan penyelidikan 4, perkara 1, sedangkan 2016 ada 18 laporan dengan penyelidikan 4 dan perkara 1. Untuk 2017 laporan yang diterima sebanyak 13, perkara 4 dan penyelidikan 4.
“Kita tidak hanya menunggu laporan masyarakat tapi inisiatif kita untuk membuat berdasarkan laporan media, pihak-pihak lain yang lapor karena belum memenuhi keinginannya,” ujarnya.
Muhari sedikit membocorkan saat ini pihaknya sedang menangani perkara di Kaltim yang nilai anggarannya cukup fantastis. ”Januari nanti kita akan rilis, apa saja kasus yang jadi inisiatif. Kalau sekarang kita buka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Untuk dapat berlanjut kasus itu ke proses penyelidikan menurut Muhari minimal ada satu alat bukti yang ditemukan. “Kalau ada dua alat bukti, masuk ke pemberkasan dan sidang komisi majelis,” tukasnya. (din)