10 Tahun Lebih Tio Pakusadewo Konsumsi Sabu-sabu
2 menit baca2.042 kali dibaca

JAKARTA - Polisi menangkap artis peran, Tio Pakusadewo usai menggunakan sabu di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12) lalu. Ketika menggunakan sabu itu, keluarga Tio ada di rumah.
“(Tio) hanya di kamar, pembantu di luar, anaknya lagi tidur. Sementara (Tio) baru selesai menggunakan (saat ditankap),” kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/12).
Dony mengatakan, ketika ditangkap pada Selasa lalu pukul 23.15, Tio cukup kooperatif. Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan. Kondisinya agak mabuk saat ditangkap.
“Biasa habis pakai sabu, agak-agak fly,” ujar Dony.
Dari pengakuannya ke polisi, aktor berusia 59 tahun itu sudah 10 tahun lebih menggunakan sabu. Ia terakhir membeli empat paket sabu seharga Rp1,3 juta pada Sabtu, 16 Desember 2017.
Kepada polisi, Tio berdalih memakai sabu karena alasan kakinya sakit. “Alasannya karena sakit kakinya pernah dioperasi,” kata Dony.
Ditambahkan Dony, pihaknya memang sudah lama mengintai Tio. “Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan adalah pecandu narkotika. Dia sudah 10 tahun memakai narkotika,” ujarnya.
Tio diketahui pernah mengalami kecelakaan motor pada Sabtu (15/7) lalu. Kaki sebelah kanannya luka cukup parah dan dipasang pen. Dia juga memakai kursi roda untuk beberapa waktu.
Jeratan kasus penggunaan narkotik bukan pertama kali dialami oleh Tio. Pada era ‘90-an, Tio sempat terjerat kasus kepemilikan dan penggunaan narkotik.
Berselang beberapa waktu, dalam sebuah acara pemberantasan minuman keras pada Mei 2017 lalu, Tio sempat mengenang ia pernah terjerat narkotik selama 15 tahun.
Kala itu, Tio mengakui bahwa melepaskan diri dari narkoba membuat dirinya kembali merasa lebih ringan, cerah, dan senang dalam menghadapi kehidupan.
Tio juga mengakui bahwa ia menjalani rehabilitasi sejak 2016 lalu. Ia menyebut telah berhasil menghentikan ketertarikan dan keterikatan pada narkotik.
a kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (cni/dtc)










