Penetapan NIP CPNS Paling Lambat Februari
1 menit baca1.533 kali dibaca
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari bagi instansi pemerintah untuk mengusulkan penetapan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diterima tahun 2017. Tenggat ini molor dari yang target awal pada 1 Desember lalu.
Seperti diketahui, sebanyak 63 instansi pemerintah telah melakukan seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2017. Penerimaan tersebut dilakukan dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama melibatkan dua instansi, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Mahkamah Agung (MA) serta gelombang kedua seleksi CPNS dilakukan 61 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dalam seleksi tahap II ini diikuti 1.295.925 pelamar yang memperebutkan 17.928 formasi. “Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta.
Dia mengatakan, penentuan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS tahun 2017 dilakukan berdasarkan usulan penetapan NIP. Jika penetapan NIP ini molor, maka hak-hak seorang CPNS juga tidak bisa segera diterima pelamar yang dinyatakan lolos seleksi.
Ridwan mengungkapkan, ketentuan tenggat waktu hingga akhir Februari bagi instansi untuk mengusulkan NIP bagi CPNS mereka dituangkan dalam Surat Kepala BKN No.K26-30/V 154-1/99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017. Keputusan ini juga telah disampaikan BKN kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017.
“Kementerian/lembaga atau pun pemerintah daerah yang baru dapat pengumuman hasil final seleksi CPNS setelah tanggal 1 Desember 2017, maka TMT pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya di bawah koordinasi BKN,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan mengingat sampai dengan akhir November 2017 hasil seleksi CPNS belum seluruhnya diselesaikan. Dengan begitu, pengangkatan CPNS bisa melampaui batas tahun anggaran berjalan. “Penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi instansi pusat. Lalu Kepala Kantor Regional VIII BKN bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya. (sdn)










