Jafar Tolak Tuntutan
3 menit baca1.791 kali dibaca

SAMARINDA - Dua terdakwa kasus mega pungutan liar (pungli) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno membacakan nota pembelaan (pledoi) saat sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/12).
Jafar Abdul Gaffar adalah Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), sedangkan Dwi Hari Winarno adalah sekretarisnya. Dalam sidang kali ini, selain penasehat hukum, Jafar dan Dwi juga menyampaikan pembelaan secara pribadi yang dibacakan oleh keduanya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele, tim penasehat hukummnya dan Jafar pribadi membacakan nota pembelaan setebal 50 halaman.
Jafar yang di tuntut 15 tahun penjara secara pribadi dalam pembelaannya menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Adanya dugaan sangkaan perbuatan melawan hukum, pada dakwaan primer pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan hasil perbuatan itu dituduhkan menjadi harta dan aset Komura, termasuk adanya dugaan adanya upaya memperkaya pengurus. Saya menolak keras karena yang disangkakan tidak benar. Di hadapan majelis hakim yang mulia, tuntutan ini saya sangkal,” ujar Jaffar yang disambut teriakan pendukungnya yang selalu hadir memenuhi ruangan setiap kali sidang.
Senada, terdakwa Dwi Hari Winarno yang membacakan pledoinya sebelum Jaffar juga menyangkal semua tuntutan JPU.
Usai sidang, Penasihat Hukum Jafar, Yun Suryotomo menjelaskan dalam pledoinya ada 13 poin penting yang mendasari kliennya menolak semua tuntutan jaksa. Secara umum, kata dia pasal 368 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya sebagai pasal primer, tidak terbukti selama persidangan.
“Kami puas bisa menyampaikan uneg-uneg tentang hukum selama ini yang kita rasa sangat tidak adil. Tak pernah ada paksaan, anarki dalam penetapan tarif. Semua klir, semua dituangkan kesepakatan,” kata Yun.
Ia menilai penetapan tarif yang terlalu tinggi sehingga dikategorikan dalam pemerasan sangat tak masuk akal. Dirinya memiliki bukti penetapan tarif diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Komura dan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT.PSP) sebagai pengguna jasa.
Selain itu, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputsan (SK) resmi dari Kantor Adminstrasi Pelabuhan dengan Nomor:AT.574/1/3/AD.SMD.2011 tentang Penetapan hasil keputusan Bersama mengenai tarif ongkos pelabuhan pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).
“SK itu kan resmi, kalau itu dianggap salah ya harusnya dicabut dulu itu SK-nya. Kalau setelah itu dicabut, tapi tarif tidak sesuai baru bisa disebut pemerasan,” paparnya.
Ia juga menyesalkan, tuntutan dan dakwaan jaksa sama sekali tak pernah memunculkan lampiran kesepakatan yang dibuktikan dengan daftar hadir dan tandatangan PTPSP sebagai tim perumus tarif pada tahun 2010. Mengenai dakwaan adanya tindakan intimidasi, Jafar selaku Ketua Komura, lanjut Yun, dalam fakta persidangan tak satupun saksi membenarkan.
Sementara itu, mengenai tuduhan pemerasan bahwa Komura tetap melakukan penagihan kepada PT PSP, padahal pekerjaan di pelabuhan sudah menggunakan mesin crane, Yun mengatakan hal tersebut harus dipahami secara tepat. “Namanya terminal bongkar muat, mau pakai mesin apapun tetap perlu jasa TKBM (tenaga kerja bongkar muat),” tukasnya.
Berdasarkan semua fakta pesidangan, baik Jaffar maupun Dwi optimis bebas dari semua jeratan hukum.
Usai pembacaan pembelaan, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang, Rabu (20/12) hari ini, dengan agenda replik dan duplik.
“Saya agak kecewa dengan perubahan jadwal sidang. Hari ini (kemarin) adalah pledoi, replik dan duplik. Ternyata harus besok dan harus molor,” tukasnya.(rs)










