Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan perjanjian yang berlaku sejak awal. Pemerintah tidak akan melakukan perpanjangan otomatis, melainkan membuka mekanisme perikatan baru.
“Setelah perjanjian berakhir, aset diserahkan dulu ke pemerintah provinsi. Setelah itu baru kita melakukan perikatan baru,” ujar Muzakkir, Selasa (24/2/2026).
Dalam perikatan baru nanti, kata dia perusahaan pengelola lama tetap diberi kesempatan untuk ikut serta. Namun, Pemprov Kaltim akan membuka ruang penawaran secara luas melalui mekanisme evaluasi dan seleksi yang transparan.
“Nanti akan dibuka penawaran, perusahaan lama boleh ikut, tapi tetap melalui proses evaluasi terhadap penawaran yang diajukan,” ucapnya.
Muzakkir menegaskan, prinsip utama dalam pengelolaan ke depan adalah menggunakan mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Hal ini dilakukan agar pengelolaan aset daerah tetap sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah.
Meski demikian, peruntukan aset Mal Lembuswana tidak akan berubah. Muzakkir memastikan pusat perbelanjaan tersebut tetap digunakan sebagaimana fungsinya saat ini.
“Sementara tetap seperti itu. Tidak menunggu ada penyewa baru, dan pengelolaannya juga masih oleh pengelola lama,” katanya.
Setelah masa HGB berakhir, Pemprov Kaltim juga mempertimbangkan opsi penyewaan sementara sebelum perikatan kerja sama baru dimulai. Opsi ini kata dia disiapkan agar operasional mal tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
“Untuk pola kerja sama baru, Pemprov Kaltim berencana menggunakan sistem lelang dengan adu penawaran. Seluruh proses akan dievaluasi berdasarkan prinsip pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait durasi kerja sama, Muzakkir menyebut jangka waktu yang disiapkan relatif panjang, sekitar 30 tahun, sama seperti perjanjian sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan besarnya nilai investasi yang ditanamkan.
“Investasi besar tentu perlu waktu dan kepastian usaha, sehingga harus saling menguntungkan,” terangnya.
Editor: Erwin