Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi keluhan sejumlah pedagang yang merasa terintimidasi oleh Surat Edaran (SE) yang meminta mereka untuk segera berjualan sebelum tanggal 5 Februari 2026, jika tidak, kios tersebut akan diambil kembali.
Sayid menilai, langkah ini diambil karena kios pasar adalah aset pemerintah yang dilarang keras untuk diperjualbelikan atau disewakan kembali secara ilegal.
“Kenapa harus takut kalau memang betul-betul jualan. Kami menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pendampingan aset pemerintah itu tidak salah. Jika tidak sanggup berjualan, kembalikan kuncinya baik-baik, masih ada 268 pedagang yang masih mengantri di belakang yang benar-benar ingin berjualan,” tegas Sayid Fathullah, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebut, saat ini ada sekitar 65 persen kios yang masih belum beroperasi dan tentunya berdampak langsung pada setoran retribusi. Sementara Disperindag dibebani dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar sebesar Rp1,35 miliar.
Kemudian, terkait tudingan adanya permainan mengambil keuntungan seperti pungutan liar hingga puluhan juta rupiah agar mendapatkan lapak strategis pada saat pengundian digital itu tidak benar.
“Sayid tantang dia untuk membawa hasil bukti fisiknya. Kalau dia bisa membuktikan ada yang membayar atau mengatur undian, silahkan lapor. Kami justru senang kalau ada yang memberi tahu. Pengundian itu dilakukan secara terbuka oleh Kominfo atas perintah Pak Sekretaris Daerah (Sekda). Kenapa baru sekarang protes? Kemarin waktu pengundian diam saja,” tegasnya.
Selanjutnya, klaim pedagang yang mengaku pernah membeli lapak seharga puluhan juta rupiah dari oknum pejabat pasar di masa lalu. Secara hukum, aset pemerintah tidak bisa dimiliki oleh pribadi.
“Kalau dia menyebut begitu, itu sangat terang-terangan melanggar aturan. Keduanya, orang yang menjual dan yang membeli terkena masalah hukum. Jika pedagang menyewakan lagi ke orang lain, itu ilegal karena mereka tidak punya kewenangan,” tutupnya.
Editor: Erwin