Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyana mengusulkan agar ritel modern tidak berjualan selama 24 jam dan bekerja sama dengan pelaku usaha lokal.
"Untuk sebagai dasar hukum, kami akan membentuk Perda tentang ritel modern tersebut," jelas Aris kepada Korankaltim.com Kamis (3/7/2025) hari ini.
Perda tersebut nantinya akan mengatur mulai dari jarak, jam operasional hingga retribusi kepada daerah. "Mungkin nantinya akan dilarang untuk berjualan 24 jam," tegasnya.
Retribusi dari ritel modern juga akan digenjot demi meningkatkan pendapatan daerah dan akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) demi menggodok aturan tersebut. "Rencananya tahun depan, kalau tahun ini sepertinya belum bisa," jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Komisi I DPRD Samarinda sendiri telah melakukan kunjungan kebeberapa daerah untuk mempelajari mengenai aturan ritel modern.
Editor: Aspian Nur