Pasca penempelan stiker, Media Relations Staff Big Mall, Aulia Damayanti, menyampaikan bahwa pihak manajemen masih memerlukan waktu untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Namun, hingga Selasa (25/3/2025), pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait stiker yang dipasang oleh Pemkot Samarinda.
Dia akui pimpinan masih membutuhkan waktu karena pembahasan atau diskusi yang dilakukan cukup serius, sehingga memerlukan tambahan waktu.
“Dari pimpinan kami masih berdiskusi, apakah akan bisa di mintai keterangan atau akan mengeluarkan press release khusus untuk hal tersebut,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Meskipun pihak manajemen Big Mall belum dapat memberikan keterangan, tetapi stiker bertuliskan “hak jawab” telah terpasang di bawah stiker milik Pemkot Samarinda.
Stiker tersebut menyatakan bahwa pihak Big Mall telah melakukan pembayaran atas PBB-P2 yang dilayangkan oleh Bapenda Samarinda. “PBB-P2 sudah lunas,” tulisnya, sambil melampirkan beberapa bukti pembayaran.
Selain itu, dalam stiker tersebut, pihak Big Mall juga menyertakan undang-undang terkait stiker yang dipasang oleh Pemkot Samarinda.
“Dalam hukum Indonesia, memasang stiker pada properti milik orang lain tanpa izin dan mencemarkan nama baik dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1), Pasal 406, serta Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,” tulisnya lagi pada bagian bawah stiker tersebut.
Editor: Erwin