PBB P2 adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali untuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Plt Kepala Bapenda Samarinda, Ananta Fathurrozi menjelaskan bahwa pihak Big Mall masih memiliki kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan.
“Jadi itu ada perhitungan kembali, karena ada perubahan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga Big Mall harus menambah,” kata Ananta, Senin (24/3/2025).
Menurut pengakuannya, Bapenda sudah memberikan surat keterangan penambahan tersebut dan dikirimkan ke Big Mall. Namun, dari pihak Big Mall tak kunjung menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Kami buat surat, tapi sebenarnya sudah lama sekitar hampir 2 tahun. Sudah lama kompensasinya dapat keringan untuk penundaan. Tapi tetap juga, malah molor terus, padahal tidak perlu dihitung lagi karena sudah ketetapan,” jelas Ananta.
Sebelumnya, Bapenda sudah memberikan kesempatan selama 40 hari sesuai yang diminta. Namun, Big Mall kembali meminta waktu sebanyak 60 hari lagi.
“Memang betul mereka membantu perekonomian di Samarinda, tapi juga perlu namanya pajak, dan itu harus. Jadi prosesnya sudah lama sebetulnya,” tutur Ananta.
Molornya waktu pembayaran dikatakan Ananta karena pihak Big Mall masih meminta waktu buat perhitungan kembali.
“Mau menghitung kembali alasannya, padahal tidak perlu dihitung lagi. Ibaratkan ngurus STNK, ke samsat ditetapkan sekian, masa kita mau minta waktu memastikan hitungan dari Samsat benar atau tidak,” ppungkasnya.
Hingga saat berita ini diturunkan, pihak Big Mall masih belum bisa dikonfirmasi terkait belum diselesaikannya pembayaran tersebut.
Editor: Erwin