Dalam sidak ini, petugas yang terdiri dari perwakilan Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar menyisir lima titik distribusi dan penjualan bahan pokok guna memastikan stabilitas harga serta mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.
Salah satu perhatian utama adalah dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng merek MinyaKita, yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kanit Idik Satu Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda Diantana mengungkapkan bahwa salah temuan penting dalam sidak adalah ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek MinyaKita.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya toko yang menjual minyak kemasan satu liter dengan volume kurang dari standar, yakni berkurang sekitar dua mililiter (ml).
“Secara bersama-sama tadi sudah kita lihat sendiri, ada minyak yang saat ditakar volumenya kurang dari standar. Ini menjadi temuan kita pada pemeriksaan hari ini,” jelasnya kepada Korankaltim.com, Rabu (12/3/2025).
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng yang berpotensi merugikan konsumen. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Kukar akan memanggil pemilik usaha terkait guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Nanti pemiliknya akan dipanggil. Kami ingin tahu dari mana mereka mendapatkan stok minyak tersebut, apakah sebelum dijual telah dilakukan pengecekan atau langsung dipasarkan begitu saja,” tambahnya.
Selain minyak goreng, gas LPG 3 Kg juga menjadi fokus pemeriksaan. Tim gabungan menemukan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di Kaltim.
“Sama halnya seperti minyak, gas LPG 3 Kg juga menjadi temuan kita. Nantinya, pihak kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk menelusuri sumber pasokan,” tutupnya.
Editor: Erwin